SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pemerintah Kota Jogja baru memiliki aturan pemberian santunan untuk korban kebakaran.

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD Kota Jogja mengusulkan adanya regulasi yang mengatur pemberian santuan kepada korban bencana skala kecil, salah satunya korban akibat pohon tumbang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada saat musim hujan, ada saja kejadian pohon perindang yang tumbang. Seperti tahun lalu di Jalan Sudirman hingga memakan korban,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro seperti dikutip Antara, Senin (17/10/2016).

Pada saat itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Jogja tidak dapat memberikan bantuan atau santunan kepada korban karena tidak ada regulasi yang bisa dijadikan payung hakum untuk pemberian santunan.

Selama ini, Pemerintah Kota Jogja baru memiliki aturan pemberian santunan untuk korban kebakaran. Besaran santunan yang diberikan bisa mencapai Rp14 juta per rumah.

“Besaran santunan untuk korban bencana skala kecil, seperti pohon tumbang harapannya tidak jauh berbeda dibanding santunan untuk kebakaran,” katanya.

Seno mengatakan, pemberian bantuan atau santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah karena dinilai lalai melakukan perawatan sehingga pohon perindang yang ditanam roboh dan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.

“Jika pohon perindang yang ditanam pemerintah atau jalan berlubang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan kerugian kepada masyarakat, maka pemerintah perlu bertanggung jawab, yaitu dengan pemberian santunan,” katanya.

Sedangkan jika pohon yang tumbang berada di persil pribadi, Bambang mengusulkan agar diatur proses mediasinya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan akan mencoba membahas peraturan wali kota terkait pemberian santunan kepada korban pohon tumbang pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya