SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Bantuan pemerintah berupa bantuan keuangan khusus bagi 69 desa di Purbalingga.

Kanalsemarang.com, PURBALINGGA-Sebanyak 69 desa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, bakal menerima bantuan keuangan yang bersifat khusus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bantuan keuangan khusus bagi 69 desa di 16 kecamatan itu bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015 senilai Rp11,995 miliar untuk 118 kegiatan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Purbalingga R. Imam Wahyudi di Purbalingga, Jumat (16/10/2015).

Oleh arena bersifat khusus, kata dia, tidak semua desa menerima bantuan keuangan itu termasuk desa-desa di Kecamatan Kertanegara dan Purbalingga.

Menurut dia, bantuan keuangan khusus tersebut ditujukan untuk melengkapi sumber-sumber keuangan yang diterima desa selain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan APBD Provinsi, dan sumber pendapatan lainnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, bantuan keuangan khusus tersebut diarahkan untuk mendanai pelaksanaan percepatan pembangunan desa yang bersifat fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Tahun anggaran ini difokuskan untuk mendanai pembangunan fisik berupa peningkatan sarana dan prasarana desa serta ekonomi lokal desa,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa besaran alokasi anggaran untuk masing-masing desa penerima bantuan keuangan khusus tersebut tidak sama karena disesuaikan dengan proposal dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Lebih lanjut, Imam mengatakan, sesuai dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dana bantuan keuangan khusus yang akan disalurkan melalui Bappermasdes untuk 106 kegiatan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk enam kegiatan.

Selain itu, kata dia, lima desa wisata mendapatkan bantuan pengembangan desa wisata masing-masing sebesar Rp200 juta yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinbudparpora) serta satu desa mendapat bantuan pengembangan desa organik sebesar Rp50 juta melalui Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP).

Menurut dia, pelaksanaan bantuan tersebut mutlak menjadi kewenangan desa dan dilaksanakan secara swakelola kecuali kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DPU.

“Pencairan bantuan keuangan khusus dapat dilaksanakan pada minggu pertama bulan November setelah dilakukan asistensi pada minggu keempat bulan Oktober dan harus dimasukkan dalam perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2015,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Purbalingga Kodadiyanto mengatakan, pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengucurkan dana untuk desa yang bersumber dari pemerintah pusat berupa Dana Desa sebesar Rp66,5 miliar.

Selain itu, kata dia, kewajiban pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan sedikitnya 10 persen dari dana perimbangan yang diterima pemda dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa Alokasi Dana Desa sejumlah Rp83,5 miliar serta pendapatan desa lainnya berupa bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp10,190 miliar dan bantuan keuangan khusus dari APBD Purbalingga Rp11,995 miliar.

Menurut dia, desa juga mendapatkan alokasi dana dari hibah dan sumbangan pihak ketiga serta lain-lain pendapatan yang sah.

“Saya berharap bantuan keuangan khusus ini dapat dilaksanakan 100 persen dan pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala dan tidak bermasalah. Saya juga minta agar seluruh kegiatan dapat segera dilaksanakan karena sisa waktu tahun anggaran 2015 tinggal dua bulan lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya