SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ratusan RT/RW di Kota Solo belum menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW 2018. Kecamatan Jebres menjadi satu-satunya kecamatan yang telah merampungkan seluruh laporan.

Total dana yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,5 miliar. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Dana Kelurahan Pemkot Solo di Hotel Dana, awal pekan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Pemerintahan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretarat Daerah (Setda) Solo, Hendro Pramono, mengatakan hampir seluruh kelurahan telah melaporkan dana operasional RT/RW melalui kecamatan.

Namun, masih ada sejumlah kelurahan yang belum melapor. Menurut catatan Hendro, per 9 April lalu dana yang belum dipertanggungjawabkan dari Kecamatan Laweyan mencapai Rp471 juta, Kecamatan Serengan Rp115 juta, Kecamatan Pasar Kliwon Rp193 juta, dan Kecamatan Banjarsari Rp 708 juta.

Pada Juni, LPJ tersebut ditenggat rampung sehingga apabila laporan baru dikumpulkan Juli, mereka tak bisa mencairkan dana operasionalnya. “Harapannya, kecamatan mendesak kelurahan, lalu sampai ke RT/RW. Karena kalau sampai terlambat tahun ini mereka enggak dapat [bantuan operasional]. Ini sanksi baru. Kami terapkan betul agar mereka benar-benar mempertanggungjawabkan dananya. Saya kira itu sudah ada laporannya, tinggal diserahkan dari RT/RW ke kelurahan. Paling bulan ini selesai,” kata dia ditemui wartawan seusai acara.

Hendro memerinci kekurangan dokumen laporan itu misalnya nota pembelian untuk kebutuhan konsumsi rapat. Sebagai informasi, di Kota Solo terdapat 2.714 RT dan 604 RW.

Sejak 2017 lalu, dana operasional RT dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Sedangkan untuk RW mendapat tambahan dari Rp2 juta menjadi Rp 2,5 juta.

Total alokasi dana untuk RT dan RW pada 2018 mencapai Rp5,2 miliar. Setiap RT dan RW diharuskan menyusun LPj melalui kelurahan yang dilaporkan setiap tahun. “Mereka sebenarnya malas saja. Meskipun nilai per RT/RW kecil tapi kalau ditambahkan jadi besar. Itu enggak mengikat. Seandainya digunakan untuk kerja bakti sekali habis tetap boleh. Enggak harus dipakai untuk rapat beberapa kali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya