SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pengurus koperasi pengrajin alat olahraga dan musik Waris Cock janggal dengan molornya dana bantuan modal usaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).

Mereka menuntut kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Solo untuk bertanggungjawab atas pencairan dana sebesar Rp35 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan pengurus koperasi didasari dengan bukti tertulis berupa berita acara pencairan dana, yang mana isinya menyatakan pihak pertama atas nama Syafrial bertindak mewakili Kemenkop dan UKM telah menyerahkan dana program kepada pihak kedua sebesar Rp35 juta. Pencairan dana itu melalui rekening BCA atas nama Sugiman, yang merupakan ketua koperasi.
“Hingga saat ini dana bantuan itu tidak cair. Padahal kami telah bertandatangan di atas materai dan disaksikan pengurus. Kenapa kejadiannya seperti ini, pasti ada yang janggal,” jelas Sugiman, saat ditemui di Semanggi, Pasar Kliwon, Rabu (9/10/2013).

Awalnya, Sugiman masih bisa bersabar menunggu dana bantuan dengan harapan bisa cair. Namun kesabaran Sugiman tak terbendung setelah 2,5 tahun lamanya dana bantuan yang diperlukan koperasi tidak cair.

“Saya sudah menanyakan kepada petugas, katanya mau dicek.  Dan jawaban yang tidak mengenakkan dari orang dinas, data itu mungkin bisa jadi terselip dan masuk tong sampah,” keluh Sugiman.

Sugiman menceritakan, koperasi yang beralamat di Tipes, Serengan berdiri era-1980. Koperasi beranggotakan 50-an orang se-Soloraya ini pernah mendapatkan penghargaan upakarti dari pemerintah pusat.

“Kala itu, bantuan modal terus mengalir kepada koperasi. Tiap tahun ada bantuan untuk menunjang usaha para anggota. Termasuk bantuan alat mesin. Setelah era reformasi, koperasi kami tidak pernah mendapatkan suntikan dana. Giliran 2011 berharap dapat bantuan, malah enggak cair,” jelas dia.

Molornya dana bantuan dari Kemenkop dan UKM juga dialami koperasi pengrajin Drop Mas. Ketua koperasi, Sardi, mengakui telah menandatangi kesepakatan pencairan dana sebesar Rp35 juta.

“Waktu itu juga dilengkapi dengan kuitansi. Nomor rekening sudah kami berikan, tapi dana bantuan sampai sekarang tidak cair.

Keresahan yang diutarakan Sugiman dan Sardi karena merasa khawatir apabila dituduh menggelapkan dana bantuan. Sebab, secara prosedur bukti materai dan kuitansi sudah terlampir jelas dan memenuhi syarat.
“Bisa jadi orang lain malah menuduh kami menggunakan dana itu, padahal kami sendiri tidak pernah menerima dana bantuan. Kalau enggak percaya, bisa dicek ke rekening tabungan,” terangnya.

Penasihat koperasi Waris Cock, Antonius Suroto, menduga sejumlah koperasi lain turut mengalami nasib serupa.

“Kejadian ini belum terungkap saja. Kami berharap Dinas Koperasi dan UMKM bisa mengatasi persoalan ini,” paparnya.

Kepala Dinkop dan UMKM, Nur Hariyani menerangkan tidak setiap usulan disetujui oleh Kemenkop dan UKM.
“Kami sudah klarifikasi kepada pengurus koperasi. Berkasnya sampai saat ini masih di provinsi. Dulu itu kami baru mengusulkan,” jelas Nur Hariyani kepada Solopos.com, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya