SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA– Bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bagi keluarga tidak mampu yang disalurkan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja ditargetkan sudah dapat dicairkan pada awal September.

“Seluruh rumah tangga sasaran sudah membentuk kelompok. Saat ini sedang dalam proses pembuatan keputusan walikota, terkait penerima bantuan,” kata Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Tri Maryatun, Minggu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Tri, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera mengumpulkan pengurus tiap-tiap kelompok untuk melengkapi berkas pencairan dana.

Berdasarkan data, jumlah rumah tangga sasaran penerima bantuan keuangan khusus di Kota Jogja sebanyak 1.234 penerima.

Namun, dari proses verifikasi awal, diketahui ada 133 penerima tidak layak menerima bantuan karena sudah pernah menerima bantuan yang sama pada tahun lalu, meninggal dunia, atau pindah kependudukan.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja meminta pengganti untuk 133 penerima tersebut kepada Pemerintah DIY. “Sudah ada nama penerima pengganti dari DIY. Kami sudah melakukan verifikasi, dan semuanya berhak menerima bantuan,” katanya.

Seluruh penerima bantuan tersebut kemudian membentuk kelompok yang beranggotakan minimal 10 orang. Di Kota Jogja terbentuk 115 kelompok.

“Bantuan diberikan melalui rekening tiap kelompok. Setiap anggota menerima masing-masing Rp1 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya