SOLOPOS.COM - Ribuan ekor tikus mati dibasmi dalam kegiatan geropyokan yang digelar petani di lima desa di Kecamatan Miri, Sragen, pada Minggu (20/6/2021). (Istimewa/Dokumentasi Dalyono)

Solopos.com, SRAGEN — Hama tikus menjadi musuh besar petani di sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen. Bahkan petani nekat memasang jebakan tikus menggunakan listrik meski membahayakan keselamatan mereka sendiri dan orang lain.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) dan Polres Karanganyar gencar melarang penggunaakn jebakan tikus listrik karena banyak menimbulkan korban jiwa. Sebagai gantinya, Dispertan KP siap memberikan bantuan perlengkapan yang dibutuhkan petani untuk membasmi tikus, terutama pestisida.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, hingga Sabtu (22/2/2022) belum ada satu pun desa yang mengajukan permohonan bantuan kepada Dispertan KP. Pelaksana tugas Kepala Dispertan KP Sragen, Tatag Prabawanto mendorong para kepala desa untuk segera mengajukan permohonan bantuan kepada dinas seusai kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: 20 Jebakan Tikus Listrik Dibongkar Tim Gabungan di Sragen

“Saya minta kepala desa apabila ada gangguan tikus berapa pun pestisida yang dibutuhkan, dinas pertanian siap menyediakan. Jadi enggak perlu lagi pasang jebakan listrik,” kata dia.

Dia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan laboratorium untuk menyediakan kebutuhan para petani supaya bisa mengatasi hama. Hama yang dimaksud tidak hanya tikus, namun bisa juga hama wereng.

“Kami enggak memberikan dana. Kalau memberikan stimulan dana terus kapan mau maju. Kami kasih barang buat mereka,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengumpulkan para kepala desa. Kepala desa diminta untuk menginisiasi pemberantasan hama tikus dengan cara yang disarankan, antara lain dengan menggunakan belerang atau emposan.

Baca Juga: Polres Sragen Mulai Pidanakan Pemasang Jebakan Tikus Listrik

“Mengenai peralatan dan kebutuhan, Dinas Pertanian memberikan kebutuhan bagi kelompok tani, gapoktan, maupun pemerintah desa dengan mekanisme kepala desa mengajukan permohonan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya