SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jajaran Reskrim Polres Boyolali menetapkan satu orang tersangka kasus bantuan benih bagi peternak lele di Kampung Lele Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit. Tersangka Darseno, yang juga Ketua Kelompok Petani Karya Mina Utama Desa Tegalrejo, Sawit itu diduga telah menyelewengkan dana Rp 264.334.949 dari total dana yang diberikan sebesar Rp 907.250.000.

Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengatakan dugaan dana yang diselewengkan itu terungkap dari hasil audit BPKP terhadap dana APBN 2007 melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) itu yang ada kerugian negara atas penggunaan bantuan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Bentuk penyelewengannya dari alokasi dana itu sendiri, yang seharusnya untuk subsidi pembelian benih, tetapi juga diperuntukkan untuk kepentingan yang lain,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (20/4).

Kasatreskrim menambahkan penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan sekitar 50 orang saksi. Menurut AKP Asnanto, dana yang diduga diselewengkan itu digunakan untuk kegiatan bina lingkungan sebesar Rp 95 juta. Seharusnya, tambah Kasatreskrim, bantuan itu diberikan kepada para anggota yag telah diajukan dan didaftarkan sebagai kelompok penerima bantuan.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya