Solopos.com, JAKARTA — Salah satu anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, Iptu Januar Arifin, dijatuhi hukuman berupa pembinaan mental karena terkait dalam kasus rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Iptu Januar Arifin yang mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri itu dianggap merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
Selain wajib mengikuti pembinaan mental, Iptu Januar juga dihukum demosi selama dua tahun.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Akui Dekat dengan Ferdy Sambo, Kapolri: Saya Tak Pandang Bulu
Hukuman demosi terhadap Iptu Januar berlaku selama dua tahun sejak dirinya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.
“Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Nurul seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Polri TV Radio.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tanpa Upacara, Hanya Penyerahan Surat Keputusan Kapolri
Iptu Januar Arifin terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Pol. Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi sebagai anggota.
Baca Juga: Kapolri Akui Putri Sambo Tak Ditahan karena Rekomendasi Komnas Perempuan
Enam saksi yang dihadirkan adalah Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul.