SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tuduhan pelecehan seksual membuat SAB, 59, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, mengundurkan diri. Meski dituduh melakukan pelecehan kepada mantan asistennya A, 27, SAB menolak mengaku bersalah.

Hal ini diungkapkan SAB dalam konferensi pers di Heritage Hotel, Menteng, Jakarta, Minggu (30/12/2018). Pria yang juga pernah menjabat sebagai Auditor Utama Badan Pengawas Keuangan (BPK) ini menyatakan pengunduran dirinya bukan disebabkan pengakuan rasa bersalah. Dia beralasan langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas iklim kerja Dewan Pengawas BPJS TK.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Kami tidak ingin keberadaan dan suasana kerja di BPJS Ketenagakerjaan terganggu oleh masalah yang sama sekali tidak berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Jadi bukan berarti saya berhenti berarti mengaku saya bersalah. Tidak. Tidak akan pernah itu. Tidak akan pernah!” tegas SAB.

Sebaliknya, SAB justru akan melaporkan A beserta akademisi Ade Armando yang merupakan mantan dosen A ke pihak kepolisian. SAB menuding keduanya menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.

Kuasa hukum SAB, Memed Adiwinata, menyatakan akan menjerat A dan Ade Armando dengan pasal dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan kabar bohong yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang saya ingin sampaikan adalah kenapa tidak dari dulu kalau memang seandainya benar [terjadi pemerkosaan]. Kenapa baru sekarang,” ungkap Memed. “Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa klien saya membantah, dan ini tuduhan keji saya bilang. Ini tuduhan keji untuk beliau dan orang-orang yang dekat dengan beliau. Kemudian di-posting [di media sosial] pula itu,” tambahnya.

Sebelumnya, A mengungkapkan dirinya mendapat pelecehan seksual secara fisik, pelecehan secara verbal, dan kekekerasan berupa pemaksaan hubungan seksual dari SAB sebanyak empat kali dalam periode April 2016-November 2018.

Ade Armando yang mewakili A menyatakan langkah prioritas A saat ini ialah memulihkan nama baiknya dan berupaya menempuh langkah hukum perdata agar pelaku diberhentikan dari pekerjaannya.

“Untuk [pelaporan tindak pidana sexual harassment] ke polisi, belakangan saja. Sekarang yang terpenting membuat pelaku diberhentikan, dan korban direhabilitasi nama dan pekerjaannya,” ujar Ade kepada Bisnis/JIBI, Minggu (30/12/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya