SOLOPOS.COM - Hakim Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang menjeratnya saat ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang di PN Surabaya, yakni Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Mohammad Hamdan, dan Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa Hukum dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kasus suap melibatkan dua pejabat negara di lingkungan PN Surabaya itu diduga terkait salah satu kasus yang tengah ditangani PN Surabaya. Terkini, seluruh tersangka hasil OTT KPK telah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga : Foto-Foto Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK

Ekspedisi Mudik 2024

Kamis (20/1/2022) malam, KPK menggelar konferensi pers terkait OTT tersebut. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan tim menangkap lima orang pada Rabu (19/1/2022) jam 15.30 WIB di Surabaya. Nawawi menyampaikan saat konferensi pers.

Nawawi menjelaskan KPK menyita uang Rp140 juta sebagai tanda jadi awal. Rencana, Hakim PN Surabaya, Itong akan mememenuhi keinginan pengacara terkait permohonan pembubaran PT SGP.

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut. Pemberi HK [Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa Hukum dari PT Soyu Giri Primedika], penerima HD [Hamdan selaku Panitera Pengganti PN Surabaya], dan IIH [Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya],” jelasnya.

Baca Juga : Ini Kode Praktik Suap yang Dipakai Hakim dan Panitera PN Surabaya

Saat itulah, Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tiba-tiba bereaksi. Tak lama setelah Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengumumkan dirinya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

Itong seketika membalikkan badan saat Nawawi membacakan statusnya sebagai tersangka. Dia membantah hal tersebut.

“Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Ini omong kosong!” katanya saat KPK mengumumkan statusnya bersama tersangka lain pada konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Baca Juga : Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim dan Panitera PN Surabaya

Petugas pengamanan KPK segera menghampiri Itong dan memintanya untuk tenang. Nawawi melanjutkan penjelasan bahwa kasus suap tersebut diduga terjadi saat Itong selaku Hakim tunggal PN Surabaya. Hakim Itong menyidangkan salah satu perkara permohonan pembubaran PT SGP.

Saat itu, Hendro bertindak sebagai pengacara dan mewakili PT SGP. Diduga, ada kesepakatan antara Hendro dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang dan diberikan kepada hakim yang menangani perkara.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya