SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, membantah tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) yang mengganggap dirinya telah melakukan pelanggaran pidana kampanye.

Perempuan yang akrab disapa Ita itu dilaporkan tim BPN Prabowo-Sandi Jateng ke Bawaslu Kota Semarang, Senin (11/3/2019). Ia dilaporkan karena dianggap telah melakukan kampanye untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, saat menggelar acara silaturahmi dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di Aula Kecamatan Semarang Utara, Kamis (7/3/2019) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BPN Prabowo-Sandi Jateng menilai hal itu menyalahi aturan dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, karena lokasi acara merupakan fasilitas milik negara.

Namun, anggapan tim BPN Prabowo-Sandi Jateng itu dibantah Ita. Wawali Kota Semarang menilai apa yang disampaikannya bukanlah kampanye, melainkan sosialisasi program dari pemerintah.

“Saya belum tahu apa yang dilaporkan. Seperti apa? Saya merasa tidak berkampanye visi misi calon di sana. Tapi itu sosialisasi program. Apa yang sudah dilakukan dan nyata,” ujar Ita saat dijumpai wartawan di sela acara IKM Go Digital di Gedung UTC, Kota Semarang, Selasa (12/3/2019).

Ita juga mengaku hingga saat ini belum menerima surat atau pemberitahuan secara tertulis dari Bawaslu Kota Semarang terkait aduan BPN Prabowo-Sandi Jateng. Saat ditanya wartawan apakah dirinya siap jika nantinya diperiksa Bawaslu Kota Semarang, perempuan berkerudung itu enggan menjawab secara pasti dan hanya mengumbar senyum.

Sementara itu, Ita dilaporkan BPN Prabowo-Sandi Jateng melalui tim advokasinya. Salah satu anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani, menyebutkan dalam acara silaturahmi sekaligus penyerahan bantuan dana transportasi itu, Ita dianggap telah melakukan kampanye.

Untuk memperkuat laporannya ke Bawaslu Kota Semarang, Listiani juga turut membawa beberapa bukti, seperti video rekaman acara maupun surat undangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengaku akan mengkaji lebih dahulu laporan berikut bukti-bukti yang diserahkan tim BPN Prabowo-Sandi Jateng.

“Kami akan lakukan pengkajian dulu atas laporan ini. Dalam dua hari kedepan, baru bisa kami sampaikan kesimpulannya. Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dari kegiatan Ibu Wawali,” ujar Naya kepada Semarangpos.com, Senin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya