SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo, Denny Setiawan, menegaskan pemblokiran rekening Bank BRI miliknya oleh istrinya sendiri, Puput Kusuma, bukan rekayasa.

Denny Setiawan, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (13/9/2019), mengaku baru tahu rekening pribadinya ternyata diblokir istrinya sendiri saat proses persidangan berjalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengakui sedang ada konflik dalam rumah tangganya sejak setahun lalu. Ia menjelaskan sejak Februari 2019 ia tidak serumah lagi dengan istrinya.

“Sudah empat bulan saya tidak bisa ambil gaji, saya menggadaikan mobil, utang sana-sini hingga jadi sopir taksi online. Saya merasa dipermainkan dan dikriminalisasi sehingga saya memilih proses hukum menggugat Bank BRI. Pemblokiran ini kan sistem, saya diblokir tanpa pemberitahuan dan kejelasan. Saya mengetahui yang memblokir itu pasangan saya sendiri saat gugatan sudah berjalan,” beber dia.

Denny mengatakan pada Mei 2019 ia mengecek saldo rekeningnya namun ternyata saldonya tidak berisi uang sama sekali. Padahal, dalam rekening itu seharusnya berisi sekitar Rp10 juta.

Beberapa hari kemudian saldo di rekeningnya justru menunjukkan minus Rp19 juta. Lantas, ia mencari kejelasan dengan menanyakan ke Bank BRI Kota Solo. Merasa tidak mendapat jawaban, ia memilih meneruskan persoalan itu ke meja hijau.

Sebagaimana diinformasikan, Denny menggugat Bank BRI Solo ke pengadilan karena nomor rekeningnya diblokir secara sepihak. Dalam persidangan yang berjalan kemudian terungkap fakta orang yang memblokir rekeningnya adalah istrinya sendiri, Puput Kusuma, yang kebetulan juga karyawan Bank BRI.

Namun, Denny tetap melanjutkan gugatan itu karena merasa dirugikan. Kuasa Hukum Denny, Heroe Setiyanto, menegaskan tidak ada unsur rekayasa dalam gugatannya. Menurutnya, masyarakat yang menganggap persoalan ini rekayasa justru tidak mengetahui letak persoalan sebenarnya.

Dia mengatakan tudingan bahwa kasus ini rekayasa tidaklah masuk akal. Menurut dia jelas tidak mungkin seorang karyawan bank mau mengorbankan kariernya dan hal ini jelas berakibat sangat fatal dan dapat dipecat.

“Belum lagi dapat dijerat pidana, siapa juga yang berani bermain-main dengan perusahaan nasional. Klien kami itu penegak hukum jadi tahu apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Jelas tidak masuk akal apabila ini rekayasa,” ujar Heroe.

Terkait konflik rumah tangga Denny Setiawan dengan Puput Kusuma, ia enggan menjelaskan. Bahkan, selama proses persidangan yang telah berjalan satu bulan ini, dia selaku kuasa hukum tidak mengenal istri Denny.

Ia menambahkan tetap akan meneruskan gugatan material Rp10 juta maupun imaterial senilai Rp1 miliar terhadap Bank BRI. Ia juga menolak jawaban dari Bank BRI yang meminta oknum pegawai itu mempertanggungjawabkan pemblokiran sepihak itu.

Menurutnya, tanggung jawab atas kerugian yang dialami Denny Setiawan bukan tanggung jawab pribadi, namun perusahaan tempat Puput Kusuma bekerja. Hingga saat ini atau sekitar empat bulan, Denny Setiawan tidak bisa memperoleh gajinya sebagai polisi.

“Kami tidak bisa menerima ulah salah seorang karyawan menjadi tanggung jawab pribadi, seharusnya tetap tanggung jawab instansi. Bank BRI meminta perincian terkait gugatan imaterial senilai Rp1 miliar kami, namun imaterial itu sifatnya abstrak jadi tidak bisa diperinci. Setiap orang imaterialnya berbeda-beda, klien kami itu anggota Polri bertanggung jawab kepada masyarakat,” imbuh Heroe.

Ia menambahkan dalam jawaban Bank BRI, saat memblokir rekening Denny Setiawan, Puput Kusuma menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Unit Kerja Bank BRI Ngesrep, Ngemplak, Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya