SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BALIKPAPAN</strong> — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim meminta Pertamina tak hanya fokus penanganan penanggulangan minyak saja. BUMN migas itu harus bertanggung jawab atas ekosistem laut di Teluk Balikpapan yang sudah rusak dan mati.</p><p>Ini bukan soal minyak yang sudah tidak ada. Tapi soal ekosistem yang sudah rusak dan mati, jelas Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen kepada Bisnis/JIBI, Jumat (6/4/2018) sore. &ldquo;Mulai pekan depan kami akan kami akan fokus ke desakan dan pengawalan hukum."</p><p>Walhi mendesak Pertamina segera mengeluarkan <em>restorasi plan</em> pemulihan untuk memastikan waktu yang dibutuhkan Pertamina melakukan pemulihan secara keseluruhan. &ldquo;Upaya pemulihan yang kita mau harus jangka panjang, karena krisisnya jangka panjang, kami perkirakan butuh 8 bulan,&rdquo; jelas Iqin.</p><p>Dia mencontohkan hewan Bekantan, primata langka yang akan kesulitan mencari makan karena mangrove telah terpapar limbah. Begitu pula nelayan yang tidak bisa melaut. Bukan tak mungkin itu juga terjadi pada satwa langka lain, yakni pesut, dugong, atau buaya. &ldquo;Ini lebih soal mata rantai ekosistem.&rdquo;</p><p>Bertolak belakang dari kajian Kementerian LHK, pihaknya menyebutkan, sekitar 17.000 mangrove di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rusak karena tercemar tumpahan minyak milik Pertamina.</p><p>&ldquo;Bagaimana mungkin cuma 34 hektare, ada sekitar 17.000 hektare mangrove yang terpapar tumpahan minyak karena 80 km garis pantai di dua wilayah tersebut yang sudah tercemar,&rdquo; kata dia.</p><p>Adapun fokus identifikasi saat ini adalah inventarisasi 18 fakta yang terjadi dan dampak kerugian yang ditimbulkan dari tumpahan minyak. Mulai kerugian nelayan, kirisi ekologisnya, biota laut sampai endemiknya. &ldquo;Evaluasi dari sisi ekonomi ratusan nelayan terdampak.&rdquo;</p><p>Walhi juga mendesak kepolisian segera menindak pelaku yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak itu. &ldquo;Dampak kerugian dan biaya pemulihan harus dialamatkan kepada Pertamina. Polda bisa menggunakan undang-undang PPLH, dan KLH gugatan perdata dan gugantan ganti rugi pemulihan.&rdquo;</p>

Promosi Viral Dibanggakan Presiden Jokowi di Acara BRI, Ini Kisah UMKM Mama Muda

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya