SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membantah proses rekrutmen penambahan dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) per kecamatan melanggar aturan.

Proses rekrutmen penambahan anggota PPK itu sudah sesuai prosedur yang ditetapkan KPU RI. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo kembali menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan materi pemohon di kantor setempat, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang pemeriksaan itu dipimpin ketua majelis hakim pemeriksa, Bambang Muryanto. Sidang dihadiri pemohon Bayu Sapto Nugroho dan termohon komisoner KPU Sukoharjo.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan proses rekrutmen penambahan anggota PPK sudah sesuai prosedur yakni Surat KPU RI No. 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018 tentang penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah melaksanakan proses rekrutmen penambahan anggota PPK sesuai arahan KPU Jateng maupun surat KPU RI. Saya pribadi tidak kaget dengan gugatan yang diajukan pemohon,” kata dia saat ditemui wartawan, Kamis.

Nuril menyanggah gugatan pemohon yang menyatakan proses rekrutmen penambahan anggota PPK tanpa rapat pleno komisioner KPU. Dia menjelaskan keputusan tertinggi KPU adalah rapat pleno yang diikuti lima komisioner.

Nuril tak bisa membuat keputusan sendiri tanpa rapat pleno tersebut. Kendati demikian, Nuril dan komisioner KPU lainnya akan fokus mengikuti sidang pemeriksaan kasus pelanggaran administrasi rekrutmen penambahan anggota PPK.

“Dalam surat KPU RI dan PKPU ada tahapan yang bisa dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan tidak. Sekarang kami fokus di Bawaslu [sidang pemeriksaan],” ujar dia.

Sementara itu pemohon Bayu Sapto Nugroho menyatakan siap membeberkan sejumlah bukti yang mengindikasikan proses rekrutmen penambahan anggota PPK tidak transparan dan akuntabel. Bukti-bukti itu bakal dibeberkan saat sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian pada pekan depan.

“Saya mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Sukoharjo. Saya juga telah menyiapkan saksi ahli kalau memang dibutuhkan untuk menguatkan barang bukti dalam persidangan,” papar Bayu.

Sementara itu, ketua majelis hakim pemeriksa, Bambang Muryanto, mengatakan sidang pemeriksaan kasus pelanggaran administrasi penambahan anggota PPK bakal dilanjutkan pada Senin (3/12/2018). Bambang telah menawarkan kepada termohon apakah sudah menyiapkan jawaban atau belum.

Lantaran termohon belum menyiapkan jawaban maka sidang pemeriksaan dilanjutkan awal pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya