SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Penerbitan peraturan daerah (Perda) di Kota Solo tidak harus dibarengi dengan penerbitan peraturan walikota (Perwali). Apalagi sepanjang penyusunan perda sudah jelas dan tidak menimbulkan penafsiran baru. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto atas kritikan dari anggota DPRD yang menyatakan implementasi dari perda di Kota Solo tak maksimal lantaran banyak produk perda tidak dibarengi penerbitan perwali.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tidak harus setiap perda diikuti produk turunan berupa perwali. Kalau di dalam perda tidak mengamanatkan penyusunan perwali ya enggak perlu perwali,” jelas Budi. Budi menerangkan tidak hanya di Solo, penerbitan perda yang tidak dibarengi perwali terjadi di kota lain. Sebab, menurutnya, penerbitan perwali kurang tepat apabila dalam perda sudah diatur jelas dan tidak menyebabkan penafsiran baru atas isi dalam perda tersebut. “Mengatur sesuatu yang sudah jelas ya enggak perlu diperjelas lagi, terus untuk apa? Kecuali memang ada hal-hal yang berhubungan dengan kewenangan-kewenangan yang bersifat spesifik, misalnya, perda tentang penyelenggaraan reklame. Menyangkut beberapa kewenangan berhubungan dengan penempatan lokasi, selanjutnya diatur oleh perwali. Itu baru oke,” jelas dia.

Selanjutnya, Budi mencontohkan suatu kebijakan yang sudah tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) maupun yang sudah diatur dalam perda tidak perlu diperjelas lagi. “Pada tingkat UU dan PP sudah jelas enggak perlu dibuat perwali. Ini berkaitan pada tahap yang tidak ada penafsiran lagi kan sudah cukup. Sekali lagi saya menegaskan bahwa penerbitan perwali manakala diamanatkan dalam perda,” pungkas Budi.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mengatakan satu perda setidaknya perlu dibarengi 10-15 perwali. “Perwali itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda. Memang banyak perda berjalan tanpa perwali, ini menunjukkan tidak siapnya pemkot mejalankan perda,” urainya.

Supriyanto mengungkapkan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan perwali. Dia menilai banyaknya perda yang berjalan tanpa perwali lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum Setda Solo.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, menjelaskan aturan yang tercantum dalam perda masih bersifat global. Perwali berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda. Alhasil, tanpa perwali, perda dinilai sekadar produk hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya