SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, mengancam akan melaporkan polisi yang telah menyebarkan hoaks kliennya kabur ke luar negeri ke Propam Mabes Polri.

Pitra menegaskan bahwa kliennya tidak berencana melarikan diri ke Brunei Darussalam melalui Batam seperti yang disampaikan Polri ke media massa pada Jumat (10/5/2019) malam.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pasalnya, dia menjelaskan kliennya tidak membawa paspor dan hanya ingin menemui istri serta anaknya di Batam sebelum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

“Saya minta agar Polri segera minta maaf karena menyebarkan hoaks klien saya pergi ke luar negeri. Kalau tidak minta maaf, saya selaku kuasa hukum akan melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri,” tuturnya, Senin (13/5/2019).

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan surat panggilan pemeriksaan ke Kivlan Zen sekaligus meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan atas nama Kivlan Zen agar tidak bepergian ke luar negeri.

Namun, keesokan harinya surat pencekalan atas nama Kivlan Zen tersebut dicabut kembali dengan alasan Kivlan telah berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya