SOLOPOS.COM - Artis Gisella Anastasia menyapa wartawan saat menghadiri sidang putusan cerai dengan suaminya aktor Gading Marten di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). (Antara-Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah pihak menilai artis Gisel adalah korban dalam kasus video seks yang kini menjeratnya. Seperti diketahui Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Michael Yukinobu Defretes.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Sehari kemudian, 30 Desember 2020, Komnas Perempuan angkat bicara. Mereka menyebut ibu dari Gempita Nora Marten itu sebagai korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan seperti dilansir Detik.com, Sabtu (2/1/2021).

Gisel Kena Kasus Video Porno, Gading Marten Kepikiran?

Gisel disebut sebagai korban karena merekam video seks bukan untuk konsumsi publik, melainkan kepentingan priibadi. Komnas Perempuan menilai polisi semestinya mengusut penyebar video seks tersebut. Bukan malah menjadikan Gisel sebagai tersangka.

“Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya,” kata Komnas Perempuan lewat siaran pers tertulis, Rabu (30/12/2020).

Tetapi polisi memiliki pandangan berbeda tentang kasus video seks Gisel. Mereka menilai Gisel melakukan kelalaian sehingga video seks itu tersebar di ruang publik.

Garam Palsu Beredar di Wonogiri, Ini Ciri-Cirinya

Alasan lalai itulah yang dianggap sebagai kesalahan. Dengan demikian, Gisel dinilai bukan korban, tetapi orang yang disaangkakan berbuat kesalahan.

“Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Gisel dan pria dalam video seks tersebut, Michael Yukinobu Defretes, telaah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu – Cover Amanda Manopo OST Ikatan Cinta

Konsumsi Publik

Yusri menegaskan Pasar 4 ayat (1) yang mengecualikan pembuat video untuk kepentingan sendiri sudah hilang dalam kasus Gisel. Sebab video itu kini telah menjadi konsumsi publik.

“Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik,” terang Yusri.

Pada pemeriksaan awal, Gisel juga mengaku sempat mengirimkan video itu kepada Nobu. “Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran,” imbuh Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya