SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Hanum Salsabiela Rais, putri Amien Rais yang juga caleg Partai Amanat Nasional (PAN), membantah dirinya diperiksa terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Hanum mengaku diperiksa soal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

“Alhamdulillah tadi saya sudah memenuhi panggilan, diperiksa sebagai saksi untuk kasus ibu Ratna Sarumpaet, jadi bukan kasus Pak Eggi Sudjana ya,” kata Hanum selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hanum mengaku bahwa dirinya diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik selama dalam pemeriksaan. “Tadi sebanyak 20 pertanyaan, saya jawab semua yang saya tahu. Bahkan tadi juga sempat diberi kesempatan makan, salat, dan buka bersama,” ucap Hanum.

Ketika ditanya alasan dirinya diperiksa selama 10 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB padahal kasus Ratna Sarumpaet sudah masuk tahap penuntutan, Hanum mengaku tidak tahu. “Kira-kira kenapa ya saya juga enggak tahu,” ucapnya.

Saat ditanya lagi apakah pemeriksaan ini terkait video unggahannya yang sempat menyebut Ratna Sarumpaet merupakan sosok Cut Nyak Dien masa kini dan penjelasan luka yang diderita Ratna, Hanum juga tidak mau menjawab.

“Itu materi penyidikan ya, ke ibu Noura saja [kuasa hukum]. Sudah ya,” kata Hanum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa ada pemeriksaan terhadap putri Amien Rais tersebut. Saat ditanyakan apakah pemeriksaan itu terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono hanya menjawab “ada”.

“Ada [agenda pemeriksaaan Hanum], sudah [diperiksa],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya, Hanum yang berprofesi sebagai dokter gigi itu memang disebut-sebut dalam persidangan yang mendengarkan keterangan saksi dokter bedah plastik pada 23 April 2019. Sidang Ratna Sarumpaet sendiri diagendakan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (28/5/2019) di PN Jakarta Selatan.

Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoaks penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya