SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (detik)

Angelina Sondakh (detik)

JAKARTA–Sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Angelina Sondakh kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9/2012). Tim penasihat hukum menyiapkan nota keberatan (eksepsi) sebanyak 45 lembar terkait dakwaan penuntut umum KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan cermat. Termasuk soal dakwaan pengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora,” kata penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jaksel, Kamis (13/9/2012).

Nasrullah menjelaskan, penggunaan dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 menjadi bias. Alasannya penerima uang harus dikaitkan dengan Pasal 5 ayat 1 yakni pihak pemberi. “Dalam kasus ini untuk Kemendiknas, mana pemberi pernah diselidiki? Penggunaan pasal 5 ayat 2 jadi bias,” sebut Nasrullah.

Angie didakwa dengan pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya