SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polri membantah telah menetapkan 34 masyarakat Mimika, Timika, Papua Barat, sebagai tersangka. Menurut polisi, hanya 10 orang yang resmi jadi tersangka terkait kasus kericuhan di wilayah Papua Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa polisi hanya memeriksa intensif 34 warga Timika yang dianggap terkait kasus tersebut. Dari 34 orang yang diperiksa 10 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, dia tidak menjelaskan nama 10 orang tersangka itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi 34 orang itu diamankan dan diperiksa intensif ya. Kemudian, setelah keterangan semuanya telah didapatkan, selanjutnya 10 orang di antaranya jadi tersangka,” tuturnya, Jumat (23/8/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, salah satu dari 10 orang tersangka itu telah terbukti membawa senjata tajam yaitu parang pada saat melakukan aksi yang berujung kericuhan di Mimika, Timika, Papua Barat.

Dia mengatakan tim penyidik Polda Papua Barat akan menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Membawa Senjata Tajam. “Sementara khusus Timika perkembangannya baru sampai di situ dulu ya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya