SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Virtual private network (VPN) belakangan menjadi populer. Namun, bankir mengingatkan untuk tidak mengakses layanan perbankan melalui ponsel pintar yang menggunakan jaringan VPN.

EVP Digital Bank BRI Kaspar Situmorang  menjelaskan bahwa VPN dapat dikatakan sebuah rekayasa lalu lintas dalam sistem jaringan. Pengguna VPN dapat teridentifikasi mengakses suatu layanan berbasis data internet di tempat yang berbeda dengan lokasi asli pengguna.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi misal dia [pengguna] di Indonesia, tapi dia bisa seolah akses internet dari Prancis. Jadi bisa menerobos pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia,” katanya dilansir JIBI/Bisnis usai acara Aftech Expert Gym di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dia menjelaskan bahwa tidak ada yang menjamin keamanan jaringan VPN. Pasalnya aplikasi VPN seringkali mencari uang dengan para pengiklan. Pihak ketiga tersebut yang bisa jadi memanfaatkan kerja sama bisnis dengan aplikasi VPN untuk mencuri data.

Terkait layanan perbankan, hal paling mudah dicuri adalah data nasabah. Dengan demikian pelaku dapat menyalahgunakan sesuai kepentingannya.

“Kami bank punya enkripsi [pengamanan], tapi VPN dan yang berkerja sama dengan VPN ini banyak sekali, sehingga sulit untuk benar-benar bisa proteksi nasabah,” katanya.

Dia menghimbau apabila terpaksa menggunakan VPN, sebaiknya pilih yamg berbayar.

Meskipun tidak juga 100 persen aman, tetapi data pengguna setidaknya tidak dapat diakses oleh banyak pihak secara langsung. “Atau matikan dulu VPN sebelum menggunakan mobile banking atau internet banking,” jelasnya.

Adapun VPN menjadi populer usai Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir secara terbatas media sosial untuk sementara. VPN menjadi jalan keluar untuk dapat menikmati seluruh layanan berbasis data internet.

Seperti diketahui, pemblokiran secara terbatas itu merupakan langkah preventif mencegah penyebaran konten provokatif pasca kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Pemerintah menilai provokasi kerap disebarkan melalui medium foto dan video yang disebar melalui ponsel pintar.

Fitur-fitur yang dibatasi secara terbatas dan untuk sementara waktu adalah Facebook, Instagram, Twitter, Line, Whatsapp, dan Youtube. Pembatasan juga dilakukan untuk beberapa aktivitas saja yaitu pengunggahan dan pengunduhan foto dan video

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya