SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mengendapnya dana bantuan keuangan (bankeu) DPRD Sragen 2017 di kas Pemerintah Desa (Pemdes) Gondang, Kecamatan Gondang, bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

Hal itu lantaran tiga kegiatan yang sedianya dibiayai menggunakan anggaran itu ternyata sudah ada surat pertanggung jawaban (SPj) meski tak terlaksana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap saat legislator Komisi I DPRD Sragen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Desa Gondang, Rabu (31/10/2018).

Pantauan Solopos.com, sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sragen, Suroto. Rombongan legislator sempat menunggu 30 menit di Balai Desa Gondang lantaran kepala desa tidak ada di tempat.

Perangkat desa (perdes) pun sedang keluar kantor lantaran sedang jam istirahat siang. Setelah menunggu, akhirnya beberapa perdes kembali, termasuk Sekdes Gondang, Diyah Hemy Himbarwati.

Suroto pun menyampaikan maksud kedatangannya kepada Diyah dan kawan-kawan, yakni terkait informasi mengendapnya dana bankeu 2017.

Dalam kesempatan itu Diyah mengonfirmasi dana bankeu DPRD Sragen 2017 mengendap di kas desa hingga tahun ini karena kegiatan yang semula akan dibiayai dengan dana itu belum terlaksana.

Tiga kegiatan itu yakni Gondang Bersalawat dengan anggaran Rp100 juta, bantuan untuk Musala Eling lan Waspada Rp10 juta, dan pembuatan bak sampah Rp50 juta.

“Anggaran tiga kegiatan itu masih di kas [desa], tapi kemarin sudah dikembalikan ke kasda. Itu Pak Lurah yang bilang seperti itu [sudah dikembalikan],” tutur dia.

Saat ditanya Suroto ihwal pengembalian dana tersebut, Diyah mengatakan dana itu dikembalikan melalui Inspektorat Sragen. Dia juga mengaku sudah dimintai keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen ihwal mengendapnya dana bankeu itu.

Tapi dia menyatakan tidak tahu menahu ihwal SPj tiga kegiatan itu. “Saya tidak tahu soal itu [SPj], tahun 2017 saya tidak menangani tentang bankeu, apakah itu di penetapan APBD maupun perubahan APBD. Saya tidak tahu. Saat itu saya memang menjadi bendahara [desa], tapi saya tidak tahu, tidak mengerjakan hal itu,” imbuh dia.

Saat ditanya Solopos.com ihwal si pembuat SPj tiga kegiatan yang sebenarnya belum terlaksana itu, Diyah menyebut warga Gondang berinsial HU yang merupakan kader pemberdayaan masyarakat desa. Menurut dia, HU lah yang mengurusi SPj untuk berbagai kegiatan.

Menurut Dyah, HU mengurus SPj berbagai kegiatan kala itu lantaran ada perintah dari kepala desa (kades). Dana bankeu DPRD 2017 di Desa Gondang berasal dari Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto, yang merupakan warga setempat.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sragen, Suroto, saat diwawancarai wartawan seusai sidak mengakui ada indikasi korupsi dalam kejadian di Gondang. “SPj sudah jadi, jika tidak ketahuan otomatis uangnya bisa masuk kantong, jadi uang saku,” tutur dia.

Politikus PKB itu segera melaporkan hasil sidak kepada pimpinan DPRD Sragen untuk disikapi. Ihwal asal dana bankeu tiga kegiatan di Desa Gondang yang bermasalah, Suroto tidak mau menyebut apakah benar dari Bambang Samekto atau legislator yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya