SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Perusahaan Daerah (PD) BPD Bank <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180608/489/921251/libur-bersama-lebaran-kantor-bank-di-solo-ini-tetap-buka" title="Libur Bersama Lebaran, Kantor Bank di Solo Ini Tetap Buka">Solo</a> menghibahkan asetnya berupa tanah hak guna bangunan (HGB) No. 73 di Kelurahan Sriwedari, Solo.</p><p>Penyerahan aset dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada pemerintah setempat itu diklaim merupakan kasus perdana di Indonesia. Hal itu diharapkan menjadi pelopor untuk kasus sejenis di Indonesia.</p><p>Aset PD BPD Bank Solo yang dihibahkan ke Pemkot itu rencananya menjadi bagian muka Masjid Taman Sriwedari yang saat ini tengah dikerjakan PT Wika.</p><p>Wawali, saat membacakan Jawaban Wali Kota Solo atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Solo di Graha Paripurna DPRD Solo, Jumat (14/9/2018), menyatakan HGB No. 73 bukan aset Pemkot Solo melainkan aset PD BPR <a href="http://news.solopos.com/read/20170926/496/854401/perbankan-solo-bank-solo-turunkan-suku-bunga-kredit-asn" title="PERBANKAN SOLO : Bank Solo Turunkan Suku Bunga Kredit ASN">Bank Solo.</a></p><p>Dasar hukum pelepasannya mengacu Pasal 21 ayat (5) Perda No. 3/2011 tentang PD BPR Bank Solo beserta perubahannya. Selain itu, HGB No. 73 tidak termasuk dalam objek sengketa dalam permasalahan tanah Sriwedari.</p><p>Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solo terkait persetujuan DPRD atas pelepasan barang milik PD BPD Bank Solo telah melakukan studi banding ke Badung dan Kota Denpasar, Bali.</p><p>Wakil Ketua Pansus, Sugeng Riyanto, mengatakan hasil studi banding ternyata tidak identik dengan kasus yang terjadi di Kota Solo. Di dua lokasi itu, kata dia, yang ada adalah penyertaan modal berupa tanah.</p><p>&ldquo;Kalau kasus di Solo, BUMD menghibahkan aset tanah dan bangunan ke Pemkot. Ternyata, kemungkinan besar ini adalah kasus pertama di Indonesia,&rdquo; ujarnya saat diwawancara <em>Solopos.com</em>, Senin (24/9/2018).</p><p>Namun, ia menilai hal itu adalah sesuatu yang positif. Sebagai hal baru, Solo ke depan justru bisa menjadi rujukan daerah lain dengan kasus sejenis.</p><p>Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, pansus akan berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Rencananya, mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPKP Jakarta pada Rabu-Kamis (26-27/9/2018).</p><p>&ldquo;Otoritas Jasa Keuangan juga sudah memberikan lampu hijau. Surat dari PD BPD <a href="http://news.solopos.com/read/20151209/496/668719/perbankan-solo-bank-solo-fokus-salurkan-kredit-umkm" title="PERBANKAN SOLO : Bank Solo Fokus Salurkan Kredit UMKM">Bank Solo </a>ke OJK Solo sudah dijawab. Salah satu alternatifnya adalah penghibahan aset tetap,&rdquo; tutur politikus PKS tersebut.</p><p>Anggota pansus, Siti Muslikhah, menyatakan keterangan lebih lanjut akan mereka cari dengan berkonsultasi ke Jakarta. Namun, sesuai surat OJK, proses hibah itu cukup dicatatkan sebagai penghapusan aset.</p><p>&ldquo;Ini hanya masalah di mana mencatatakannya saja [di Bank Solo],&rdquo; ujarnya saat ditemui <em>Solopos.com</em> di ruang kerjanya, Senin.</p><p></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya