SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Bank Pasar Bantul membantah dugaan gratifikasi oleh wakil Bupati Bantul, Sumarno dan sejumlah pejabat lainnya yang dialamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, terkait pencairan kredit untuk menalangi biaya pengadaan komputer dari Jepang.

Bank Pasar juga memastikan, sejumlah pejabat Bantul tersebut sudah tak punya tunggakan kredit termasuk bunga pinjaman. Kuasa Hukum Bank Pasar Bantul, Achiel Suyanto kepada wartawan, Kamis (21/7) menyatakan, tidak ada unsur gratifikasi yang dapat menjerat Sumarno cs.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Pertama pemberian kredit tersebut apakah karena terkait jabatannya, kedua apa ada kebijakan yang terpengaruh oleh kredit itu, ketiga apakah yang bersangkutan diuntungkan. Tidak kan? Malah Pak Marno harus pakai uang pribadi untuk menutupi utang. Silahkan penegak hukum (Kejati) melakukan tugasnya tapi cermati dulu unsur gratifikasi,” katanya.

Achiel mengatakan, penegak hukum tak perlu lagi mengusut persoalan kredit tersebut karena dianggap sudah selesai. Menurut dia, tidak ada kredit macet yang terjadi karena semua pinjaman beserta bunga sudah dibayar. Achiel menceritakan, Sumarno dan tiga pejabat lainnya memang meminjam uang ke Bank Bantul pada 2003 untuk menalangi pengadaan 2.000 komputer bekas dari Jepang senilai Rp1 miliar (untuk biaya pengiriman dan bea masuk). Bila tak segera disetujui Pemkab, hibah tersebut bakal dialihkan ke daerah lain. Sementara bila menunggu persetujuan anggaran dari APBD untuk membiayai pengadaan butuh waktu lama.

Karenanya kata dia, Sumarno yang kala itu menjabat sebagai Asekda Tata Paraja bersama tiga pejabat Pemkab lainnya termasuk Sekda Bantul Gendut Sudarto (dulu Asisten Perekonomian dan Pembangunan), mengajukan pinjaman masing-masing Rp250 juta secara pribadi untuk menalangi kepentingan daerah tersebut. Totalnya Rp1 miliar. Pinjaman itu dilegalkan Bupati Bantul Idham Samawi kala itu. Pihak Bank pun menurutnya menyatakan sebagai kredit luar biasa karena sesuai aturan internal Bank Pasar kredit PNS maksimal hanya Rp10 juta. “Karena sudah disetujui Bupati, bank menyalurkan kredit. Itukan kredit luar biasa untuk kepentingan Pemkab makanya dibolehkan di atas Rp10 juta,” ujarnya.

Kejati DIY sebelumnya menyatakan tengah mendalami dugaan gratifikasi lewat kredit yang dilakukan Sumarno. Terhadap kasus tesebut ada dua kemungkinan, apakah dinaikan ke penyelidikan atau langsung ke penyidikan. Sumarno saat dikonfirmasi Harian Jogja, Rabu (20/7) menolak berkomentar dan menyerahkan persoalan tersebut ke Bank Pasar. “Terkait kredit ke Bank Pasar saja,” katanya.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya