SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Manajemen Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) tetap bersikeras tidak akan memberikan data-data nasabah yang menyangkut kerahasiaan bank kepada Pansus Hak Angket Bank Century.

Hal tersebut dilakukan karena pihak Bank Mutiara tidak ingin melanggar undang-undang perbankan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu (data-data yang diminta Pansus Hak Angket Bank Century) menyangkut kerahasiaan bank, kami tidak bisa menyerahkan karena terbentur undang-undang perbankan,” ujar Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono di Jakarta, Sabtu (13/02).

Sebagaimana diketahui Pengertian dasar tentang Rahasia Bank (RB) dirumuskan di dalam pasal 1 angka 28 UU 10/98 tentang Perbankan, sebagai: “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Sementara RB dirumuskan dalam pasal 40 sebagai:”Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Yang wajib untuk merahasiakan adalah Direksi, Komisaris, pegawai bank dan pihak terkait. Ancaman terhadap hal itu diuraikan oleh pasal 47 (1): “Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Jadi kalaupun Pansus tetap menginginkan data-data tersebut maka bagaimana cara untuk memenuhi permintaan mereka tanpa melanggar undang-undang perbankan,” tambah Maryono.

Manajemen Bank Mutiara akan memberikan data-data tersebut jika ada ijin dari Bank Indonesia (BI). “Kami bukan berniat untuk menutup-nutupi dengan tidak memberikan data nasabah. Hanya mekanismenya saja agar tidak terbentur undang-undang yang sudah ada,” tegas Maryono.

Maryono mengatakan, manajemen Bank Mutiara selalu mendukung kepentingan dan keinginan Pansus dalam mengusut tuntas kasus Bank Century namun perlu diketahui juga Bank Mutiara saat ini merupakan sebuah bank yang diatur oleh undang-undang perbankan seperti halnya bank-bank lain.

“Itu yang kita kedepankan, namun demikian kita tetap mendukung proses Pansus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket Bank Century meminta data terkait aliran dana dari rekening Bank Century Pusat ke 50 rekening Bank Century cabang Denpasar. Bank Century Denpasar tak mau membuka data rahasia nasabah dikarenakan terbentur undang-undang perbankan.

Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) juga sebelumnya menghimbau Pansus agar tidak bertabrakan dengan undang-undang yang telah ada.

“Rahasia bank sangat sensitif dan sangat sakral mohon dihormati, apalagi yang membuat sebuah undang-undang adalah DPR,” ujar Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono kemarin.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya