SOLOPOS.COM - Pengacara Bank Mutiara, Mahendradatta (kiri) menyerahkan berka referensi kepada pejabat Humas, Budhy Hertantyo terkait kasus Antaboga, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/12). Mahendradatta berharap pihak PN tidak terburu-buru dalam memberi teguran dan eksekusi Bank Mutiara. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Pengacara Bank Mutiara, Mahendradatta (kiri) menyerahkan berka referensi kepada pejabat Humas, Budhy Hertantyo terkait kasus Antaboga, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/12). Mahendradatta berharap pihak PN tidak terburu-buru dalam memberi teguran dan eksekusi Bank Mutiara. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) melalui kuasa hukumnya, Mahendradatta, menyerahkan berkas yang berisi bahan pertimbangan kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahan pertimbangan itu diajukan agar PN tidak gegabah melaksanakan perintah sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No 2838 K/Pdt/2011 tentang kewajiban Bank Centuri membayar ganti rugi kepada 27 nasabah kasus PT Antaboga Delta Sekuritas.

Mahendradatta didampingi beberapa orang dari pihak bank secara langsung menyerahkan berkas pertimbangan itu kepada otoritas PN. Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hentantiyo, mewakili Ketua PN, Herman H Hutape, menerima berkas itu.

Saat menyerahkan berkas Mahendradatta menyampaikan, Bank Mutiara tidak mengajukan permohonan penundaan eksekusi, tetapi sebatas memberi bahan pertimbangan. Dijelaskannya, pertimbangan itu berisi mengenai kepastian Bank Mutiara yang akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut Mahendradatta, PK diajukan karena pihaknya menemukan sisa-sisa jejak adanya perjanjian atau kontrak antara pihak para nasabah selaku pemohon eksekusi dengan pihak PT Antaboga Delta Sekuritas selaku turut termohon eksekusi.

Jejak perjanjian itu dinilai sangat menentukan materi PK yang bakal diajukan. “PK belum diajukan karena saat ini kami masih terus menelusuri keberadaan perjanjian perpanjangan antara kedua belah pihak. Perjanjian perpanjangan itu dapat membuktikan bahwa para termohon eksekusi pernah menikmati investasi yang yang mereka lakukan,” ulas Mahendradatta.

Diakuinya, upaya PK tidak menghalangi jalannya eksekusi. Namun, persoalan berbeda jika objek eksekusi adalah kekayaan negara.

Dikatakan Mahendradatta, 99,996% saham Bank Mutiara dimiliki oleh pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan (LPS). Hal itu berarti kekayaan Bank Mutiara adalah kekayaan negara. Sehingga, penanganan terhadap kekayaan negara harus berhati-hati.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, kepada wartawan menyampaikan berkas yang diserahkan pihak Bank Mutiara dianggap sebagai surat biasa. Berkas itu selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua PN guna dipelajari lebih lanjut.

“Kewenangan proses eksekusi sepenuhnya berada di tangan Ketua PN. Berkas ini akan dipelajari dahulu,” papar Budhy.

Seperti diinformasikan, 27 nasabah Bank Mutiara dalam kasus PT Antaboga Delta Sekuritas mengajukan permohonan eksekusi ke PN Solo, Oktober lalu. Permohonan diajukan menyusul adanya putusan MA yang menerangkan bahwa Bank Mutiara harus membayar ganti rugi kepada para nasabah sebesar Rp35 miliar dan membayar denda sebesar Rp5,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya