SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bank Mutiara, dulu Bank Century, bantah menyuap Kepala Pengadilan Negeri Yogyakarta, Komari, terkait dikeluarkannya penetapan tak dapat dieksekusinya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam kasus kerugian konsumen yang membeli produk Antaboga Delta Sekuritas.

Ketua Tim Asistensi Nasabah Antaboga yang juga Asisten Direksi Bank Mutiara, Umar Ulil, mengatakan bahwa putusan BPSK memang tak dapat dieksekusi. Sebabnya, amar hukuman tak menyebut berapa kerugian yang harus dibayarkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau kita ngerti masalah hukum dan membaca amar putusan BPSK, maka jelas tampak bahwa putusannya amburadul. Sehingga jelas semua pasti menilai putusan demikian tak dapat dieksekusi,” kata Umar, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/10).

Menurut dia, penetapan pengadilan pertama yang dikeluarkan Kepala Pengadilan Negeri Yogyakarta Komari hanya bersifat penerimaan permohonan pengajuan eksekusi. Oleh sebab itu, tak mungkin ada suap dalam kasus ini.

Umar juga membantah bahwa bagian hukum Bank Century melakukan suap. Direktur Utama Bank Mutiara pun dipastikan tidak terlibat.

“Kasus suap itu masalah umum, kalau ada yang tidak puas pasti mengadu,” katanya

Sebelumnya, Forum Nasabah Korban Bank Century mendatangi Mahkamah Agung(MA) terkait penerbitan surat penundaan eksekusi atas putusannya sendiri oleh Kepala PN Yogyakarta dengan membawa barang bukti rekaman.

Dalam rekaman tersebut, nama Dirut Bank Mutiara Maryono juga disebut-disebut.

Rekaman ini antara Mr. X dengan orang yang suaranya mirip Kepala PN Yogyakarta, Komari. Rekaman berdurasi 4 menit tersebut direkam 20 Mei 2010 pukul 07.30 WIB. Pada tanggal tersebut, Komari akan memberikan keterangan kepada Tim Pengawas MA di PN Yogyakarta di siang harinya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya