Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Hal ini ditegaskan kuasa hukum Bank Mutiara M Mahendradatta dalam jumpa pers di Solo yang kemudian juga ditegaskannya saat bersama tim manajemen Bank Mutiara bertandang ke kantor Grup Media SOLOPOS di Griya Solopos, Senin (22/10/2012). “Karena itu sudah putusan pengadilan, maka kami menghormatinya,” ujar pengacara senior itu. Dijelaskannya, investor eks-Antaboga menggugat Bank Mutiara yang dianggap sebagai Bank Century yang salah satu perkaranya diajukan oleh 27 investor melalui PN Solo dan dimenangkan sampai tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Saat ini, katanya, Bank Mutiara memohon kesempatan untuk menunggu proses yang berlaku terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan sebulat dan selengkap-lengkapnya.
Namun Mahendradatta mengingatkan bahwa sebenarnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih Bank Century dan Bank Mutiara sebagai bank baru bentukan LPS tidak bertanggung jawab atas investasi saham bodong dari Antaboga Delta Sekuritas yang dianggap kalangan nasabah produk investasi itu sebagai program Bank Century. “Produk reksadana Antaboga adalah murni rekayasa pemilik lama Century dan bukan bagian dari Century. Jadi Bank Mutiara sebenarnya tak punya keterkaitan dengan kerugian investor reksadana itu,” tegas Mahendradatta.
Ditambahkannya, LPS juga tak bisa dipersalahkan karena mengambil alih Bank Century yang bermasalah sehingga kemudian dianggap ikut bertanggung jawab atas produk reksadana yang dikaitkan dengan bank itu. “Apa yang dilakukan LPS itu [mengambil alih Bank Century] murni karena amanat undang-undang. Jadi ketika LPS kemudian harus mengganti rugi para investor, maka sebenarnya yang dirugikan adalah seluruh rakyat yang dananya dipakai untuk ganti rugi itu,” tegasnya. Bank Mutiara selaku pewaris Bank Century, lanjut dia, tidak bisa memberikan ganti rugi karena hal itu tidak masuk dalam pembukuan mereka.
Terkait masalah ini, Mahendradatta menyatakan Bank Mutiara akan terus memburu semua pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan di masa lalu. “Kami juga sudah mengidentifikasi orang-orang di daerah yang menjadi antek kejahatan pemilik Bank Century, entah mereka sadar, tidak sengaja atau tidak mau tahu dengan kesalahan itu,” tegasnya.
Ia mengatakan, sekitar Januari 2009 muncul klaim dari investor yang mengaku sebagai pembeli reksadana Bank Century. Reksadana tersebut ternyata produk badan hukum lain yang bernama PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (Antaboga). Namun, katanya, biarpun sudah dibuka bahwa reksadana tersebut bukan produk Bank Century dan sama sekali tidak tercatat sebagai kewajiban Bank Century, para investor eks-Antaboga tetap memaksa untuk menjadi bagian kewajiban Bank Century sehingga bank itu harus mengganti uang pembelian produknya.
Bank Mutiara adalah eks-Bank Century yang pada 21 November 2008 diputuskan pemerintah untuk diambilalih oleh LPS berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Sejak saat itu, pemilik dan pimpinan pengelola Bank Century sama sekali baru, sehingga diubah namanya menjadi PT Bank Mutiara, Tbk atau dikenal sebagai Bank Mutiara.