SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Perusahaan outsourcing akan tetap menyediakan debt collector  untuk bank. Hanya saja, untuk masa penyerahan nasabah dari bank ke pihak ketiga ini diperpanjang dari umur utang 30 hari menjadi 120 hari atau empat bulan.  hal tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia ( ABADI) Wisnu Wibowo Sabtu (24/12), terkait dengan adanya  peraturan Bank Indonesia  mengenai outsourching.

Wisnu menjelaskan, selain mengenai pengaturan waktu, penyelenggaraan kegiatan debt collector menjadi tanggung jawab bank.  Sebelumnya, BI merilis aturan penggunaan jasa pihak ketiga yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13  pada 9 Desember lalu.   Dalam aturan itu, BI menekankan mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau penggunaan jasa pihak ketiga. [dtc/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya