Jakarta [SPFM], Perusahaan outsourcing akan tetap menyediakan debt collector untuk bank. Hanya saja, untuk masa penyerahan nasabah dari bank ke pihak ketiga ini diperpanjang dari umur utang 30 hari menjadi 120 hari atau empat bulan. hal tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia ( ABADI) Wisnu Wibowo Sabtu (24/12), terkait dengan adanya peraturan Bank Indonesia mengenai outsourching.
Wisnu menjelaskan, selain mengenai pengaturan waktu, penyelenggaraan kegiatan debt collector menjadi tanggung jawab bank. Sebelumnya, BI merilis aturan penggunaan jasa pihak ketiga yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 pada 9 Desember lalu. Dalam aturan itu, BI menekankan mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau penggunaan jasa pihak ketiga. [dtc/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi