SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Jember digiring menuju ruang tahanan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Bank Jatim mengklarifikasi terkait status tersangka tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Jember. Tersangka yang dalam kasus tersebut bukan pegawai aktif Bank Jatim, melainkan telah purna tugas.

Corporate Secretary Bank Jatim, Budi Sumarsono, mengatakan terduga tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet sneilai Rp4,7 miliar bukan merupakan pegawai aktif Bank Jatim seperti yang telah diberitakan sejumlah media. Namun, yang bersangkutan telah purna tugas sejak 27 Desember 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bank Jatim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik. Kasus-kasus lama yang beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi Bank Jatim. Selain itu, Bank Jatim juga memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Solopos.com.

Baca Juga: Pimpinan Bank Jatim Jember Jadi Tersangka Kredit Macet Rp4,7 Miliar

Dia menuturkan Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan aparat penegak hukum. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan kepada Bank Jatim dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan tetap berjalan dengan baik.

Penetapan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember sebagai salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar, Rabu (22/6/2022). Diduga kuat, mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember itu memiliki peran dalam meloloskan kredit tersebut.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kredit macet tersebut. Tiga orang itu, MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jember. Sedangkan dua orang lainnya, MY dan NS yang merupakan kreditur dari CV Mutiara Indah.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap, pada 11 Mei 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.

Baca Juga: 53 Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Berikrar Setia Pancasila & NKRI

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar.

Sampai sekarang kredit tersebut tidak pernah dibayar. Menurut Kajati Mia, beserta bunganya, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya