Semarang
Jumat, 18 Oktober 2019 - 04:20 WIB

Bank Jateng Klaim Kondisi Keuangan Sehat, Ini Buktinya...

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (tengah), saat konferensi pers Malam Pengundian dan konser Gala Pesta Bank Jateng di Grand Pacific Hall, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (7/10/2017). (Chelin Indra Sushmita/JIBI/Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Bank Jateng mengklaim kondisi keuangannya sepanjang 2019 ini terbilang sehat dan aman. Bahkan, bank yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng itu memberikan sederet bukti, salah satunya pertumbuhan aset yang mencapai 19,64% atau sekitar Rp13,995 triliun.

Berdasarkan laporan kinerja keuangan Bank Jateng per 30 September 2019, aset Bank Jateng saat ini mencapai Rp76,441 triliun, atau naik sekitar 19,64% dibanding periode yang sama pada tahun 2018 lalu, yakni Rp62,446 triliun.

Advertisement

Dalam laporan itu juga disebutkan dana pihak ketiga (DPK) Bank Jateng mengalami pertumbuhan cukup pesat, bahkan melebihi pertumbuhan kredit. DPK Bank Jateng mencapai Rp62,446 triliun atau naik 19,64% dibanding tahun lalu, yakni Rp52,193 triliun.

Sementara pertumbuhan di sektor perkreditan berkisar 6,63%, dari Rp45,570 triliun menjadi Rp48,593 triliun. Sedangkan untuk laba usaha, Bank Jateng memang mengalami penurunan dibanding tahun lalu, yakni Rp1,536 triliun menjadi Rp0,893 triliun.

Pencapaian laba usaha itu pun masih jauh dari target yang dicanangkan Bank Jateng pada 2019 ini, yakni Rp1,2 triliun. Kendati demikian, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, optimistis target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun nanti.

Advertisement

“Untuk mencapai target di akhir tahun kami tetap optimistis bisa tercapai,” ujar Supriyatno dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Kamis (17/10/2019).

Supriyatno mengungkapkan pencapaian itu pun membuat kondisi Bank Jateng bisa dikatakan sehat. Salah satu indikator bank dinyatakan sehat, yakni non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah yang tak melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI), sebagai regulator bank di Indonesia.

Berdasar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan OJK No.15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, batas tertinggi rasio kredit bermasalah atau NPL sebuah bank adalah 5%.

Advertisement

Sedangkan, NPL Bank Jateng per September 2019 masih dikatakan aman karena berkisar di angka 2,98% atau senilai Rp1,448 triliun.

“Kami tetap berupaya melakukan penarikan kembali atau recovery, artinya jangan sampai masyarakat termakan isu/berita yang disampaikan pihak lain yang berupaya menyudutkan kinerja Bank Jateng melalui data yang tidak benar. Bisa jadi, ada maksud lain di balik itu,” ujar Supriyatno.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Kata Kunci : Bank Jateng Berita Jateng
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif