SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai besaran loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).

Direktur Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Jakarta, Jumat (16/3/2012), mengatakan aturan itu dikeluarkan untuk meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian KPR dan KKB.

Dijelaskan Dody, rasio LTV, adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, dan ditetapkan maksimal 70 persen.

Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari tujuh puluh meter persegi.

Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk uang muka bagi KKB ditetapkan sebagai berikut, untuk roda dua minimal uang muka sebesar 25 persen, untuk roda empat minimal 30 persen, dan untuk roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal 20 persen.

Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah bila memenuhi salah satu syarat yakni merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

Penetapan uang muka yang lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan pada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.

LTV atau uang muka yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun uang muka untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini.

Dody menegaskan, terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya