SOLOPOS.COM - Salah satu staf Bank Indonesia (BI) Solo, Arma Paramita, menunjukkan gambar pecahan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Senin (26/9/2016). Batas akhir layanan penukaran uang tersebut adalah 29 November (Asiska Riviyastuti/JIBI/Solopos)

Bank Indonesia cabut peredaran uang lama paling lama.

Solopos.com, SOLO—Bank Indonesia (BI) melayani penukaran mata uang tahun emisi 1991 dan 1992 paling lambat 29 November. Hal ini karena kebijakan pencabutan dan penarikan uang tersebut sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto, mengungkapkan pecahan yang tidak berlaku untuk transaksi diantaranya uang kertas Rp100 bergambar depan perahu pinisi, pecahan Rp500bergambar oang utan, Rp1.000 bergambar danau toba, dan pecahan Rp5.000 bergambar alat musik sasando rote. Selain itu, ada juga uang koin yang tidak berlaku, diantaranya pecahan Rp5 bergambar keluarga berencana (KB), Rp50 bergambar komodo, dan pecahan Rp100 berwarna kuning.

“Pencabutan dan penarikan uang ini sudah dilakukan sejak 2006 dan paling lambat penukaran 29 November. Ada dua tahap pencabutan dan penarikan uang, yakni tahap pertama 2006-2011 bisa ditukar di BI dan bank umum, mulai 2012 sampai sekarang hanya bisa ditukarkan di BI,” jelas Bandoe kepada wartawan, Senin (26/9/2016).

Deputi Kepala Perwakilan BI Solo Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern (SPMI), Hendik Sudaryanto, mengungkapkan pelayanan penukaran uang ini dilayani setiap Selasa dan Kamis. Tidak hanya menukarkan uang lama, masyarakat juga bisa menukarkan uang yang rusak. Namun khusus uang lusuh hanya bisa ditukarkan di bank umum atau mobil kas keliling BI.

“Tercatat dari Januari sampai September, masyarakat yang menukarkan uang lama tahun emisi 1991-1992 ini senilai Rp11,9 juta. Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut, sebaiknya segera menukarkan karena setelah 29 November sudah tidak bisa ditukarkan lagi dan tidak ada nilainya karena tidak bisa untuk transaksi,” ujar Hendik.

Lebih lanjut, Bandoe menyampaikan terkait rencana penerbitan uang rupiah NKRI dengan desain baru, uang yang saat ini beredar masih tetap berlaku hingga adanya Peraturan BI yang mencabut peredaran uang tersebut. Hal ini mengingat penerbitan, pengedaran, dan pencabutan uang merupakan kewenangan BI.

Selain itu, perusahaan valuta asing juga mulai ditertibkan dengan mewajibkan mengajukan izin ke BI. Hal ini supaya pemantauannya mudah dan tidak disalahgunakan untuk money laundry. Saat ini terdapat delapan perusahaan valas yang telah mengantongi izin BI.

“Selain mempermudah pengawasan, pengajuan izin ini juga untuk melindungi masyarakat supaya tidak tertipu. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat bisa memberi informasi perusahaan valas yang belum berizin,” kata Bandoe.

Dia menjelaskan pengurusan izin ini gratis. Diakuinya belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftar. Namun dia mengaku sudah bekerja sama dengan aparat berwajib untuk melakukan penertiban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya