SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan beberapa kebijakan pasca krisis atau exit policy terkait penanganan bank bermasalah. Poin penting dari exit policy kebijakan bank sentral ini yakni memberikan batasan waktu untuk setiap status pengawasan bank bermasalah secara lebih tegas.

Bank sentral menyatakan, untuk bank dalam pengawasan intensif diberikan tenggat waktu maksimal hingga dua tahun dan untuk bank dalam pengawasan khusus diberikan waktu hanya tiga bulan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/12).

“Salah satu paket kebijakan yang dikeluarkan bank sentral ini adalah terkait exit policy. Dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan bank, menjaga tingkat kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia memberikan batasan waktu untuk setiap status pengawasan bank,” ujar Muliaman.

Ia menjelaskan, untuk memperbaiki kualitas keuangan maka upaya pengawasan exit policy antara lain yakni menetapkan bank dalam pengawasan intensif maksimal satu tahun. Tetapi, lanjut Muliaman diberikan perpanjangan waktu selama 1 tahun kembali yang dimungkinkan ketika tingkat Rasio Kredit Bermasalah (NPL) yang bersifat kompleks.

“Kadang-kadang tidak jelas ketika memasukkan pengawasan intensif tidak ada batas waktunya, sehingga ada yang sampai puluhan tahun. Jadi ini moral hazard dan merusak kredibilitas kita,” tegas Muliaman.

Dari sisi bank dalam pengawasan khusus, bank sentral memberikan jangka waktu maksimal tiga bulan. Bank Indonesia, berwenang membekukan kegiatan usaha tertentu maksimal satu bulan ketika kondisinya semakin memburuk atau terjadi penyimpangan (fraud) yang dilakukan pengurus.

Muliaman menambahkan, selain dilakukannya pembatasan waktu bank sentral juga menuntut upaya sungguh-sungguh dari pengurus dan pemegang saham pengendali untuk menyelesaikan permasalahan bank karena terdapat konsekuensi peningkatan status pengawasan bank apabila batas waktu tidak dipenuhi atau kondisi bank semakin memburuk.

“Nah, bank tersebut baru bisa dikeluarkan dari status bank dalam pengawasan khusus ketika terdapat setoran modal untuk memenuhi jumlah modal yang sesuai dengan aturan BI,” terangnya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya