SOLOPOS.COM - Bank BPD DIY Syariah. (IST/Dok Bank BPD DIY)

Bank BPD DIY Syariah dinilai telah memenuhi semua persyaratan teknis, legal dan kepatuhan

Harianjogja.com, JAKARTA-Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah (Bank BPD DIY Syariah) resmi ditetapkan sebagai Bank Penempatan dan Bank Pengelola Manfaat dalam pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahaan Surat keputusan penetapan oleh Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BP-BPKH) Anggito Abimanyu kepada Direktur Utama PT Bank BPD DIY Bambang Setiawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Bambang Setiawan mengatakan, penetapan tersebut didasarkan atas serangkaian proses seleksi yang telah dilakukan oleh BPKH kepada bank-bank syariah di Indonesia. “Bank BPD DIY Syariah dinilai telah memenuhi semua persyaratan teknis, legal dan kepatuhan, mengikuti program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank,” ujar dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (1/3/2018).

Sesuai amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, keuangan haji dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH selanjutnya menyeleksi bank-bank syariah sebagai BPS-BPIH.

Bank Penempatan adalah bank yang ditunjuk oleh BPKH untuk tujuan optimalisasi penempatan keuangan haji sementara Pengelola Nilai Manfaat adalah bank yang melakukan pengelolaan/ optimalisasi rekening nilai manfaat yang berada di kas haji yang digunakan khusus untuk menampung nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.

Dengan penetapan tersebut, Bambang Setiawan berharap kinerja Bank BPD DIY Syariah akan terus meningkat. “Hal itu seiring dengan persiapan menuju proses Spin Off [pemisahan] menjadi Bank Umum Syariah, yang ditargetkan terlaksana sebelum tahun 2023,” papar dia.

Masyarakat yang ingin melaksanakan baik ibadah haji maupun umrah dapat memanfaatkan produk tabungan Shafa dan Shafa Mudharabah dari Bank BPD DIY Syariah. Produk tabungan yang memang dikhususkan untuk mempermudah masyarakat dalam merencanakan perjalanan ibadah haji dan umroh.

Keunggulan dari kedua tabungan haji tersebut adalah bebas biaya administrasi, jaringan layanan yang tersebar di seluruh wilayah DIY baik melalui kantor layanan syariah maupun melalui layanan office channeling hampir di seluruh kantor layanan Bank BPD DIY konvensional. Selain itu, bagi calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci Bank BPD DIY Syariah menyediakan berbagai souvenir yang menarik dan bermanfat saat haji atau umroh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya