SOLOPOS.COM - Spanduk penolakan relokasi terpampang di bantaran sungai Kampung Tambakrejo, Semarang, Jumat (23/2/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Banjir di Semarang coba ditanggulangi pemerintah dengan normalisasi Sungai Kanal Banjir Timur (KBT).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap akan melakukan relokasi atau penggusuran terhadap permukiman warga di bantaran Sungai Kanal Banjir Timur (KBT) atau yang populer disebut Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) di Kampung Tambakrejo RT 005/RW 016, Kelurahan Tanjungmas, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meskipun, rencana itu mendapat penolakan dari sebagian warga yang terdampak proyek normalisasi Sungai KBT tersebut.

Penolakan relokasi itu bahkan ditunjukkan warga dalam aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Kamis (22/2/2018). Warga menolak direlokasi karena lokasi ganti rugi, yakni Rusunawa Kudu, Genuk, jauh dari laut yang selama ini menjadi sumber mata pencarian mereka.

Kendati demikian, Lurah Tanjungmas, Margo Haryadi, memastikan rencana relokasi permukiman warga di bantaran kali tetap dilakukan sesuai jadwal.

“Penggusuran tetap kami lakukan sesuai jadwal, yakni 5 Maret nanti. Untuk pengosongan rumah warga sudah harus dilakukan 28 Februari ini,” tutur Margo kepada Semarangpos.com, Jumat (23/2/2018).

Margo mengaku tidak peduli jika ada warga yang menentang. Dari data yang dikumpulkannya, sudah ada 73 kepala keluarga (KK) dari total 150 KK yang tinggal di lokasi tersebut yang sudah menyatakan setuju untuk direlokasi.

“Dari 150 KK yang ada di situ, 73 KK di antaranya sudah setuju untuk direlokasi. Berarti kan banyak yang setuju dibanding yang menentang. Jadi, kenapa harus ditunda atau dibatalkan [relokasi],” ujar Margo.

Terpisah, Ketua RT 005, Edi Saktiono, mengaku banyak warga yang tinggal di bantaran Sungai KBT yang belum terdata karena tidak memiliki kartu keluarga (KK). Warga yang belum terdata itulah yang kebanyakan menentang rencana penggusuran.

“Warga yang belum terdaftar itu kebanyakan bukan asli dari daerah sini, karena dulu saat 2003 belum ada warga yang tinggal di kawasan bantaran itu,” tutur Edi saat dijumpai Semarangpos.com di rumahnya.

Edi mengaku pemerintah sudah berulang kali melakukan sosialisasi di kawasan yang terdampak proyek normalisasi KBT itu. Namun, banyak warga yang menetang karena meminta ganti rugi yang tidak wajar.

“Ada yang minta ganti rugi Rp80 juta, rumah dan lahan, serta macam-macam. Padahal, pemerintah sudah baik memberi ganti rugi berupa tinggal di rusunawa dengan tidak dipungut biaya selama satu tahun,” ujar Edi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya