SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Vonis bersalah terhadap Baiq Nuril Maknum, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung (MA), memicu reaksi publik. Kejaksaan Agung pun memutuskan untuk menundanya.

Kejakgung menunda eksekusi Baiq Nuril Maknum ke penjara menyusul banyaknya protes masyarakat, salah satunya dari Koalisi Save Ibu Nuril. Kepala Pusat Penerangan Kejakgung, Mukri, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan menyusul banyaknya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Nuril.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan ini, kata Mukri, diambil berdasarkan pertimbangan dan kajian mendalam dari internal Kejaksaan Agung. “Jadi karena persepsi keadilan yang ruangnya bernuansa tidak saja bersifat kearifan lokal, tetapi juga menjadi masalah nasional. Akhirnya, setelah kita lakukan kajian mendalam dan kita putuskan bahwa ekseskusinya kita tunda,” kata Mukri, Senin (19/11/2018), dilansir Suara.com.

Karena itu, kata Mukri, Kejakgung menunda untuk mengeksekusi Baiq Nuril dan memberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Surat penangguhan eksekusi Nuril ini juga sudah diterima Kejaksaan Negeri Mataram. Mukri kemudian meminta pada kuasa hukum Nuril segera mengajukan PK ke MA. “Hari ini kebetulan diterima di Kejaksaan Negeri Mataram suratnya [penangguhan eksekusi]. Cuma kita tekankan untuk segera mengajukan PK,” kata dia.

Lebih jauh Mukri mengatakan, tidak ada batasan waktu terkait PK yang diajukan Nuril nantinya. Kendati begitu, Mukri meminta kuasa hukum Nuril agar segera mungkin mengajukan PK tersebut. “Sebenarnya tidak ada [batas waktu] hanya secepatnya kita minta untuk itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya