SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seluruh kendaraan yang melewati Jalan Tol Kertosono-Ngawi KM 602-KM 607, Desa Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, wajib menurunkan kecepatannya maksimal 60 km/jam. Hal itu karena di jalan tersebut masih terendam banjir.

Jalan Tol KM 602-KM 607 hanya dibuka satu lajur yaitu dari arah barat ke timur. Sedangkan lajur dari arah timur ke barat ditutup karena terendam air.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit PJR Jatim 6 Polda Jatim, AKP Bambang Haryono, mengatakan kecepatan kendaraan yang melewati jalur tersebut dibatasi hanya 60 km/jam. Padahal dalam kondisi normal kecepatan 60 km/jam merupakan batas kecepatan minimal.

“Kalau kondisi normal maksimal kecepatan 100 km/jam. Tapi karena ini kondisinya berbahaya jadi dibatasi maksima 60 km/jam,” kata dia, Kamis (7/3/2019).

AKP Bambang menuturkan pengemudi kendaraan harus menurunkan kecepatan karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan dan jalan juga dibuat dua arah dalam satu lajur. Apalagi cuaca mendung yang membuat kondisi tol semakin gelap.

Petugas juga menyiapkan 20 petugas untuk mengamankan jalur contra flow sepanjang 5 km itu. Penjagaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengguna tol aman saat melewati jalur tersebut.

Rekayasa lalu lintas contra flow akan tetap diterapkan hingga nanti kondisi air sudah surut dan bisa dilalui kendaraan dengan aman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya