SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penginapan Pantai Glagah tak ber-IMB

KULONPROGO—Tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh para pengusaha penginapan di sepanjang objek wisata Pantai Glagah dianggap akibat dari lambannya pelayanan pemerintah kabupaten Kulonprogo. Pelayanan pengurusan IMB khususnya pada bangunan yang berdiri di atas tanah milik Paku Alaman (PAG) dianggap lambat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Sudah sejak 2005 lalu, kami mencoba mengurus kelengkapan berkas guna mendapatkan IMB tersebut,” aku Sumantoyo, Ketua Kelompok Sadar Wisata Permata kepada Harian Jogja Kamis, (11/8).

Menurut dia, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif, baik dari pemerintah Kulonprogo maupun dari pihak Puro Pakualaman sebagai pemilik tanah. “Buktinya saat diadakannya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Kulonprogo dengan pihak Puro Pakualaman, malah dari pihak Puro [Pakualaman] tidak datang,” ujarnya.

Sumantoyo menambahkan, MoU itu dilakukan menyusul tidak segeranya pihak Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kulonprogo melakukan pengukuran atas semua lahan yang dipakai untuk mendirikan penginapan tersebut. ”Bagaimanapun, untuk mendapatkan rekomendasi dari Puro Pakualaman, tanah tersebut harus diukur terlebih dahulu,” ujarnya.

Diakuinya, hingga kini, dari total 21 penginapan tak ber-IMB yang ada di sepanjang kawasan objek wisata Pantai Glagah, masih ada lima penginapan yang belum diukur oleh KPN Kulonprogo.

Terkait dengan hal ini, Kepala KPN Kulonprogo Antonius Imbiri mengatakan, untuk tanah yang berstatus milik PAG tersebut, pengurusan IMB harus melalui sepengetahuan dari pemilik tanah.

Sedangkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Puro Pakualaman, dikatakannya, pihak Puro Pakualaman tentu menghendaki adanya identifikasi penggunaan tanah tersebut. ”Untuk itu, perlu dilakukan pengukuran dan pendataan,” ujarnya.

Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan KPN Kulonprogo Sunaryo mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pengukuran jika telah mendapatkan surat perintah dari Kanwil BPN DIY. Dalam surat itu, juga harus dilengkapi dengan daftar lokasi tanah yang hendak diukur. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya