SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebuah bangunan di Jl Kapten Mulyadi, Kedunglumbu, Pasar Kliwon yang rencana difungsikan sebagai hotel masih menunggu hasil kajian analisis mengenai dalam lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo.

Dari hasil kajian itu akan diketahui apakah bangunan yang berada di persimpangan Untung Suropati layak difungsikan hotel atau tidak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga, pemilik usaha dan dinas terkait pada Senin (8/10) malam. Tapi pembahasan fungsi bangunan itu belum selesai, karena ada kajian amdal lalin. Saat ini kami menunggu,” jelas Lurah Kedunglumbu, Koeswidhiyanto, saat ditemui Solopos.com, Rabu (10/10/2012).

Menurut Koeswidhiyanto, bangunan itu menurut pemilik usaha akan difungsikan sebagai hotel dan warnet, bukan kafe dan tempat karaoke yang selama ini dipersoalkan warga dan organisasi masyarakat (ormas). Dari perubahan fungsi bangunan itu (dari karaoke menjadi hotel), kata Lurah Kedunglumbu, warga mayoritas menyetujui.

“Kesepakatan warga dan pemilik usaha diperkuat dengan tanda tangan kedua belah pihak. Namun warga masih memertanyakan tentang lokasi parkir di kawasan bangunan yang dimungkinkan mengganggu arus lalu lintas jalan sekitar,” papar Koeswidhiyanto.

Selain menunggu hasil kajian amdal lalin, imbuh Koeswidhiyanto, sampai saat ini izin HO (izin gangguan) dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo belum turun. Oleh sebab itu, ada pertemuan berikutnya untuk membahas kelanjutan fungsi bangunan tersebut.

“Ada beberapa proses yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Perizinan usaha dari Badan Perizinan Terpadu (BPT) harus ada,” terangnya. Koeswidhiyanto mengatakan telah melihat langsung beberapa ruangan pada bangunan tersebut. Dari pengecekan tersebut, dia menyimpulkan bahwa memang bangunan itu layak difungsikan sebagai hotel.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kedunglumbu, HM Sungkar, menegaskan hasil kajian amdal lalin perlu diperhatikan. “Yang menjadi persoalan memang masalah parkir. Dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) hanya memberikan ruang parkir empat meter di depan bangunan. Sementara dari Dishubkominfo mengizinkan 10 meter,” papar HM Sungkar.

Menurutnya, bangunan tersebut tidak mempunyai lahan parkir yang cukup untuk menampung mobil para tamu. Sehingga dia mengkhawatirkan bakal terjadi kemacetan luar biasa di Jl Kapten Mulyadi. “Prinsipnya kami mendukung investor yang mendirikan usaha di Kedunglumbu. Namun jangan sampai pendirian usaha malah menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan masyarakat,” pungkas Sungkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya