SOLOPOS.COM - Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, H Suryanto (kanan) berbincang-bincang dengan pegawai SPBU 44.571.01, Pabelan, Kartasura, Mulyani (memakai kerudung) saat sidak ke SPBU tersebut, Sabtu (20/10/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, H Suryanto (kanan) berbincang-bincang dengan pegawai SPBU 44.571.01, Pabelan, Kartasura, Mulyani (memakai kerudung) saat sidak ke SPBU tersebut, Sabtu (20/10/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Bangunan di kompleks stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 44.571.01, Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo terancam dibongkar jika tidak segera dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tahap awal yang akan dilakukan Pemkab Sukoharjo adalah melakukan penyegelan pada awal November dan pembongkatan dilakukan 15 hari kemudian. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kota Makmur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU, Sabtu (20/10/2012). Dalam sidak itu, Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, H Suryanto bersama empat anggotanya hanya ditemui oleh salah seorang pegawai SPBU, Mulyani.

Setelah ditunggu sekitar satu jam lebih, pemilik SPBU yang ditelepon akan hadir tidak juga nongol sehingga anggota Dewan meninggalkan SPBU tersebut. Komisi I berencana menggelar hearing dengan mendatangkan pemilik SPBU dan dinas terkait, Senin (29/10/2012).

Tak Percaya

Suryanto didampingi anggotanya, Sunarno, Sriyanto, Sunardi dan R Eka Junaedi mengaku tidak percaya jika pemilik SPBU di Pabelan, Kartasura terlambat mengurus IMB. “Kami sendiri belum percaya, sekelas Danar Hadi belum mengurus IMB. Untuk itulah, Komisi I melakukan sidak untuk mengetahui duduk persoalan. Dewan mengapresiasi masyarakat yang ingin membuka usaha di Sukoharjo namun mekanisme perizinan tetap ditaati,” ujarnya.

Pada bagian lain, politisi PPP itu mengaku heran melihat surat bernomer 503/510/2012 tertanggal 18 Oktober 2012 yang diteken Plh Camat Kartasura, Agung Suyanto. Menurutnya, isi surat tersebut akan menghambat investasi ke Kota Makmur jika seorang Plh tak berani membuat kebijakan. “Masak ibadah haji dijadikan alasan untuk tidak mengeluarkan surat permohonan izin gangguan. Untuk itulah, dalam hearing akan terungkap semua.”

Sementara Mulyani dalam sidak tersebut tak berani menerangkan secara rinci proses izin yang telah dilakukan. “Ada yang mengurusi sendiri. Tetapi tadi [Sabtu] saya ke Kantor KPT Sukoharjo tetapi sedang ada pelantikan sehingga belum proses mengurus izin belum selesai.”

Ditambahkan oleh Sriyanto, keterangan pegawai SPBU sudah membuktikan bahwa IMB belum dimiliki oleh pemilik SPBU. “Karena belum memiliki izin, mohon pengerjaan bangunan di belakang juga dihentikan sementara hingga izin keluar. Pengerjaan bangunan boleh dilakukan setelah IMB terbit.”

Sementara itu, Kepala DPU Sukoharjo AA Bambang Haryanto sudah memerintahkan pembongkaran bangunan. Perintah itu ditulis dalam surat tertanggal 16 Oktober 2012 bernomer 503/3999/X/2012. Perintah pembongkaran dikarenakan, tiga kali surat peringatan yang dilayangkan tak digubris oleh pemilik SPBU. Surat peringatan pertama tertanggal 19 April 2012, surat peringatan kedua dikirimkan DPU pada 24 Mei 2012 dan surat peringatan ketiga tertanggal 25 September 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya