SOLOPOS.COM - Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Kotabaru, Jogja menjadi korban vandalisme. Gambar diambil Senin, 20 Oktober 2014 (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)

Bangunan cagar budaya akan diperjelas batas bangunananya

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja akan meminta tim ahli cagar budaya yang akan melakukan kajian terhadap bangunan warisan budaya untuk menyertakan deliniasi atau batas bangunan yang masuk status cagar budaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dimungkinkan dalam sebuah bangunan, tidak seluruh bangunan masuk kategori bangunan cagar budaya (BCB). Mungkin hanya sebagian saja. Ini yang harus diperjelas dengan deliniasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja Eko Suryo Maharso seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2016).

Bangunan atau bagian bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya tidak boleh diubah, sedangkan bangunan yang tidak masuk kategori cagar budaya masih dimungkinkan mengalami perubahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, sudah ada lima orang yang dinyatakan lulus sertifikasi sebagai ahli bangunan cagar budaya dan akan masuk dalam tim ahli cagar budaya di bawah koordinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja. Kelimanya berasal dari akademisi dan pakar cagar budaya serta dari unsur pemerintah.

Tim ahli tersebut nantinya memiliki tugas untuk melakukan kajian terhadap bangunan warisan budaya yang ada di Kota Jogja. Kajian dilakukan untuk menentukan apakah bangunan warisan budaya tersebut bisa masuk dalam kategori bangunan cagar budaya atau tidak.

“Jika tidak masuk dalam kategori bangunan cagar budaya, maka status bangunan tersebut hanya akan ditetapkan sebagai bangunan kuno biasa. Nantinya, sudah tidak ada lagi bangunan warisan budaya. Hanya akan ada bangunan cagar budaya saja,” katanya.

Eko menyebut, pihaknya masih menunggu turunnya sertifikat untuk kelima orang anggota tim ahli cagar budaya yang akan melakukan kajian.

“Kalau sertifikat sudah turun, maka mereka akan bisa segera bekerja. Tetapi, kami juga akan melakukan advokasi, apakah kelima orang ini bisa bekerja terlebih dulu sembari menunggu turunnya sertifikat,” katanya.

Seluruh pendanaan untuk kajian bangunan warisan budaya tersebut akan dianggarkan melalui dana keistimewaan yang diterima Kota Jogja tahun ini.

Total bangunan warisan budaya yang ada di Kota Jogja mencapai sekitar 460 buah, namun bangunan yang berpotensi menjadi bangunan cagar budaya mencapai sekitar 231 bangunan.

Sejumlah persyaratan untuk sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di antaranya adalah sudah berusia setidaknya 50 tahun, memiliki gaya arsitektur yang khas dan memiliki nilai sejarah.

“Jika sebuah bangunan warisan budaya tersebut memenuhi syarat sebagai bangunan cagar budaya, maka kami akan usulkan ke wali kota agar ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” katanya.

Sedangkan jumlah bangunan cagar budaya di Kota Jogja sesuai ketetapan dari Gubernur DIY dan pemerintah pusat mencapai 90 buah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya