SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bangunan cagar budaya terus dilindungi keberadaannya.

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah menghentikan paksa pembangunan rumah di Dusun Gampingan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul lantaran menerabas situs cagar budaya.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Rumah tersebut tengah dibangun di lahan milik warga bernama Fajar Andi Nugroho, di Dusun Gampingan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Lokasinya berjarak tidak sampai 50 meter dari sebuah kompleks cagar budaya yaitu kawasan Candi Gampingan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Suparmadi mengungkapkan, pembangunan rumah berukuran sekitar 60 meter persegi itu sejatinya sudah setengah jadi, saat Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jogja mengetahui kejadian ini. “

Rumah itu sudah berdiri, tinggal dicor [disemen], dan mau dibuat tingkat dua,” ungkap Suparmadi, Kamis (14/4/2016).

Candi Gampingan merupakan salah satu kompleks candi Budha yang diperkirakan dibangun sekitar abad ke-8 dan ke-9 Masehi. Situs budaya itu kali pertama ditemukan pada 1995 oleh pembuat batu bata. Kompleks cagar budaya ini terdapat tujuh bangunan candi yang tidak lagi utuh. Bangunan utamanya berukuran sekitar 25 meter persegi dan setinggi 1,2 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya