SOLOPOS.COM - Tugu Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bangunan cagar budaya di Jogja ditangani dua institusi.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja berharap ada koordinasi lebih baik dengan Pemerintah DIY dalam proses rekomendasi pembangunan di kawasan cagar budaya karena kewalahan dalam menanganinya.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sumber daya manusia (SDM) yang ada sangat terbatas. Kami pun tidak hanya menangani rekomendasi bangunan saja, tetapi ada tugas lain yang harus dikerjakan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Jogja Eko Suryo Maharso di Jogja, Sabtu (26/9/2015).

Menurut dia, Disparbud Kota Jogja tidak menangani pemberian rekomendasi bangunan yang akan dibangun atau dipugar di kawasan cagar budaya (KCB) sejak dua bulan lalu.

Eko mengatakan sudah menyampaikan surat mengenai hal tersebut ke Pemerintah DIY khususnya Dinas Kebudayaan DIY agar menangani pemberian rekomendasi terhadap permohonan masyarakat yang akan melakukan pembangunan atau pemugaran bangunan di kawasan cagar budaya.

“Dulunya, pemberian rekomendasi itu ditangani DIY tetapi kemudian diserahkan ke pemerintah kota,” katanya.

Di Kota Jogja terdapat lima kawasan cagar budaya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY yaitu, Malioboro, Kotagede, Kotabaru, Pakualaman dan Kraton.

“Kami sudah mendapat jawaban dari DIY yang menyatakan Dinas Kebudayaan DIY hanya menangani pemberian rekomendasi di kawasan sumbu filosofis saja yaitu dari Tugu hingga Panggung Krapyak,” katanya.

Pemberian rekomendasi dari DIY tersebut, lanjut Eko, juga terbatas pada bangunan yang berada di sisi kanan dan kiri jalan utama yang menjadi penghubung sumbu filosofis.

“Sisanya, tetap dikembalikan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja. Oleh karena itu, kami berharap ada koordinasi yang lebih baik lagi saat proses pemberian rekomendasi. Tugas ini cukup banyak dan berat. Mungkin saja, mekanisme pemberian rekomendasi bisa lebih disederhanakan,” katanya.

Selain itu, Eko meminta adanya ketegasan mengenai batas kawasan cagar budaya yang menjadi acuan dinas saat memberikan rekomendasi karena ada perbedaan antara batas kawasan cagar budaya yang ditetapkan DIY dan Kota Jogja. “Harus mengacu ke aturan yang mana?,” katanya.

Sementara itu, upaya pelestarian bangunan warisan budaya dan bangunan cagar budaya tetap dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja.

“Kami siapkan pendataan ulang bangunan warisan budaya dengan pendataan yang lebih lengkap seperti alamat, dan detail bangunan,” katanya yang menyebut saat ini ada sekitar 480 bangunan warisan budaya di Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya