SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan bangunan cagar budaya (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Bangunan cagar budaya di Jogja diatur dalam Perwal

Harianjogja.com, JOGJA — Masyarakat yang memiliki bangunan atau benda warisan budaya (BWB) boleh mengajukan penghapusan kepada wali kota. Peluang penghapusan BWB tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Jogja Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah Kota Jogja.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Baca Juga : BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Masyarakat Boleh Ajukan Penghapusan Warisan Budaya

Sebelumnya pada 2015 lalu, Pemerintah Kota Jogja memang ingin memutihkan sejumlah warisan budaya karena banyak bangunan warisan budaya yang sudah berubah dan hilang keunikannya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja Edy Muhammad pada Desember 2015 menyatakan perlunya mengkaji kembali agar masyarakat tidak dibingungkan dengan istilah warisan budaya dan cagar budaya. Maka semua warisan budaya budaya akan diusulkan menjadi cagar budaya.

Saat itu Edy mengungkapkan di Kota Jogja ada sekitar 600 bangunan kuno yang bernilai sejarah. Sebagian sudah masuk dalam register cagar budaya. Yang belum akan dinilai ulang oleh TACB.

“Yang ada nanti hanya cagar budaya.” kata Edy, Senin (17/7/2017).

Kemunduran

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Advokasi Warian Budaya (Madya), Johannes Marbun, mengaku belum mempelajari langsung soal Perwal penghapusan warisan budaya. Namun dengan adanya peluang penghapusan warisan budaya yang sudah ditetapkan dinilainya merupakan kemunduran.

“Keberadaan status warisan budaya tidak berdiri sendiri, melainkan harus dilanjutkan ke tahap kajian oleh TACB untuk menentukan obyek warisan budaya itu apakah memenuhi kriteria cagar budaya atau tidak.” kata dia.

Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2012 justeru sudah sangat bagus sebagai bentuk perlindungan terhadap obyek warisan budaya dan cagar budaya. Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, kata Marbun, istilah warisan budaya digunakan sebagai dasar kajian penetapan cagar budaya sehingga perlakuan terhadap warisan budaya harus sama dengan cagar budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya