SOLOPOS.COM - Pemindaian Cagar Budaya 3D (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Bangunan cagar budaya di Jogja diatur dalam Perwal

Harianjogja.com, JOGJA — Masyarakat yang memiliki bangunan atau benda warisan budaya (BWB) boleh mengajukan penghapusan kepada wali kota. Peluang penghapusan BWB tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Jogja Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah Kota Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Eko Suryo Maharso mengatakan peluang untuk penghapusan warisan budaya untuk mengakomodir warga yang keberatan dengan adanya penetapan warisan budaya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bila pemilik warisan budaya keberatan karena ada kesalahan dalam kajian atau mungkin salah kaji [tim dalam menetapkan warisan budaya] maka yang bersangkutan boleh minta tinjau ulang warisan budaya.” kata Eko, Senin (17/7/2017).

Menurut Eko tidak semua bangunan atau benda kuno masuk kategori warisan budaya atau cagar budaya sebagaimana yang diatur dalam Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tengah mengkaji dan meneliti kembali semua warisan budaya.

Kajian yang sudah dilakukan sejak pertengahan 2016 itu baru menyasar 59 warisan budaya. Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya masuk kategori warisan dan tercatat sebagai warisan budaya daerah Kota Jogja. Satu masuk katagori cagar budaya. Sisanya masih dalam proses kajian. Dalam dua tahun kedepan, Eko menargetkan kajian warisan budaya bisa menyasar 500an warisan budaya.

Eko mengatakan sejak dibuka peluang penghapusan warisan budaya, sudah ada satu yang mengajukan permohonan penghapusan warisan budaya. Namun, Eko enggan merinci pemilik mau pun lokasi yang diajukan untuk dihapuskan dari warisan budaya tersebut.

“Yang jelas pemilik rumah tinggal.” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya