SOLOPOS.COM - Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus bangunan warisan budaya (BWB) yang rusak. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bangunan cagar budaya di Jalan Pajeksan semula merupakan rumah berarsitektur tionghoa.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja, Eko Suryo Maharsono mengatakan bangunan nomor 16 di Jalan Pajeksan merupakan bangunan rumah cina kuno yang sudah masuk dalam bangunan warisan budaya (BWB) 2009 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rumah tionghoa milik Tjan Blom Thiong ini masuk BWB karena memiliki keunikan karya arsitektur tionghoa.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di antaranya bangunan atap rumah yang ngangkang,” katanya, Selasa (9/6/2015).

Mantan Ketua RT 35 Jalan Pajeksan, Sosromenduran, Wintjen mengatakan rumah itu dulunya ditempati oleh penagih pajak. Ia juga mengaku sudah mengetahui rumah itu sudah masuk BCB, namun saat disodori oleh pihak hotel untuk persetujuan, Winjten pun menyetujuinya.

“Dari pemerintah sudah menyetujui pembangunan, saya ikut aja, saya juga enggak dapat apa-apa,” kata dia saat ditemui di tokonya.

Toko Delapan milik Winjten tepat berada disamping bakal hotel. Ia sudah 20 tahun lebih menjadi ketua RT dan baru diganti 2014 lalu. Wintjen mengaku sebenarnya dirinya juga sudah mengingatkan bahwa bangunan cina kuno itu sudah masuk BWB, namun ia tak bisa berbuat banyak.

“Warga disini juga tidak ada yang bertindak,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya