SOLOPOS.COM - Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus bangunan warisan budaya (BWB) yang rusak. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bangunan cagar budaya Tjan Bian Tiong yang rusak diperkarakan pemerhati BCB.

Harianjogja.com, JOGJA-Elanto Wijoyono, pelapor kasus perusakan bangunan warisan cagar budaya di Jalan Pajeksan, Jogja, siap melaporkan Walikota Jogja ke penegak hukum. Kesiapan Elanto ini setelah mendapat rekomendasi akhir yang dikeluarkan Lembaga Ombudsman DIY dalam kasus tersebut.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

“Memang ada upaya menindaklanjuti laporan ke Ombudsman ini ke tahap peradilan,” kata Elanto usai mengikuti paparan hasil akhir kajian Lembaga Ombudsman DIY atas kasus perobohan bangunan warisan budaya Tjan Bian Tiong, Senin (21/9/2015). (Baca Juga : BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Ini Keunikan Rumah Tjan Blom Thiong)

Elanto menyatakan dirinya bersama warga Jogja tetap konsisten atas laporannya, terlebih dikuatkan dengan hasil temuan Ombudman. Ia melihat Pemerintah Kota Jogja tidak konsisten dalam pemberian izin pembangunan hotel di Jalan Pajeksan yang berakibat hilangnya bangunan cagar budaya khas Tionghoa itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menilai kasus penghancuran bangunan Tjan Bian Tiong merupakan salah satu kasus yang mencuat ke publik. Masih banyak cagar budaya lainnya di Jogja yang terancam rusak gara-gara kebijakan pemerintah yang semena-mena.

“Maka harus ada yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” tegas pria yang namanya mencuat setelah aksi mengadang konvoi sepeda motor gede (Moge), beberapa waktu lalu ini. (Baca Juga : AKTIVIS SEPEDA ADANG MOGE : Inilah Elanto, Si Cungkring Pengadang Konvoi Moge Arogan)

Wakil Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Mohammad Saleh Tjan mengatakan pihaknya menemukan proses pembongkaran bangunan cagar budaya Tjan Bian Tiong di Jalan Pajegsan Nomor 16 merupakan bentuk perusakan sesuai Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Saleh Tjan menjelaskan proses pembongkaran itu tidak memiliki ijin dari instansi yang berwewenang, yakni Tim Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (TP2WB). Ia juga menemukan terjadinya maladministrasi dalam penerbitan IMB. Ijin IMB yang dikeluarkan Dinas Perijinan pada 2014 tidak disertakan ijin rekontruksi bangunan warisan budaya.

“Izin rekontruksi justru dikeluarkan Walikota Jogja setelah keluarnya IMB hotel dari Dinas Perizinan,” kata Saleh Tjan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Walikota Jogja untuk membangun kembali rumah Tjan Bian Tiong sesuai ketentuan UU Nomor 11/2010, Perda DIY Nomor 6/2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Peraturan Gubernur Nomor 62/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Perda Kota Jogja 2/2012.

Saleh Tjan juga meminta dalam membangun kembali bangunan rumah Tjan Bian Tiong jangan memberatkan pihak pemilik hotel, karena itu kesalahan administrasi yang dilakukan Pemkot Jogja.

“Koordinasi antar dinas di Pemkot sangat buruk,” tegasnya. Rencananya rekomendasi Ombudsman ini akan ditembuskan ke Gubernur DIY, DPRD DIY dan DPRD Kota Jogja.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti menanggapi santai atas ancaman Elanto ke penegak hukum dalam kasus perusakan cagar budaya di Jalan Pajeksan ini.

“Kalau proses hukumnya bagaimana ya ikuti saja nanti,” ujar Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya