SOLOPOS.COM - Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus bangunan warisan budaya (BWB) yang rusak. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bangunan cagar budaya yang dirusak untuk pembangunan hotel mendapat respon dari Dinas Perizinan.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja merasa jadi kambing hitam karena terkesan disalahkan atas keluarnya izin pembangunan hotel di Jalan Pajeksan, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen. Pasalnya, rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jogja tidak menyebutkan adanya bangunan warisan budaya (BWB) di kawasan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebelum mengeluarkan izin, sudah ada rekomendasi dari Disparbud tentang bentuk bangunan hotel karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya tetapi tidak ada keterangan tentang BWB,” ungkap Kepala Dinzin Jogja Heri Karyawan kepada Harianjogja.com, Minggu (28/6/2015).

Dikatakannya, jika memang ketika itu ada BWB seharusnya Disparbud segera memberitahu dalam surat rekomendasi, bukan sekadar menginformasikan bentuk bangunan yang akan dibangun.

Tidak hanya itu, terang dia, sebelum izin dikeluarkan Dinzin telah melakukan pengecekan lokasi pembangunan dan seluruh bangunan di areal tersebut sudah rata dengan tanah. Sayangnya, tutur Heri, saat melakukan pengecekan lapangan tidak membuat dokumentasi dalam bentuk foto sehingga tidak ada bukti autentik.

Ia memaparkan, sudah melakukan penerbitan perizinan sesuai prosedur dan siap dipanggil Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) untuk dimintai keterangan.

“Kami tidak salah dan tidak mau dipersalahkan terus serta siap dimintai keterangan walaupun kemarin juga sudah ditanyai,” tegas Hari.

Sementara terkait surat panggilan dari LOD beberapa waktu lalu, ia mengaku belum menerima.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jogja Eko Suryo Maharso yang mengaku tidak tahu soal pengelolaan pemeliharaan anggaran BCB dam BWB.

“Yang jelas bukan di kami [Disparbud],” ujarnya.

Ia juga mengatakan Disparbud Jogja tidak mengurusi BCB dan BWB secara langsung dan berdalih hal perencanaan BCB dan BWB dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja. Menurutnya, Disparbud hanya memberi arahan bentuk arsitektur bangunan baru di kawasan budaya. Seperti yang diberitakan beberapa hari lalu, Komisioner Lembaga Ombudsman DIY Bidang Sosialisasi Kerjasama Jaringan, Imam Santoso mengatakan berdasarkan klarifikasi dengan pihak hotel didapati sejumlah dokumen yang cukup lengkap.

“Persoalannya, kenapa IMB itu bisa diterbitkan Pemkot Jogja padahal sudah ada bangunan warisan budaya yang sudah terdaftar sejak 2009,” kata dia.

Oleh karena itu, Ombudsman berencana kembali menelusuri proses perizinan Pemkot Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya